1TULAH.COM-Status hukum merokok kembali menjadi sorotan publik dalam diskusi bertajuk “Rokok: Halal atau Non-Halal” yang digelar di Jakarta pada Sabtu (19/9/2026). Diskusi ini menghadirkan berbagai sudut pandang, mulai dari aktivis kesehatan hingga pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Islam, guna meninjau relevansi label halal pada produk hasil tembakau.
Mendorong Label Non-Halal pada Kemasan Rokok
Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, secara tegas mendorong agar produk rokok tidak diberi label halal. Menurut Hasbullah, pencantuman sertifikasi halal pada produk rokok akan memicu kebingungan publik dan mencederai logika umum.
-
Tidak ada preseden global: Hasbullah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada negara di dunia yang mengeluarkan label halal untuk produk rokok.
-
Kontradiksi peringatan kesehatan: Ia menyentil kontradiksi logika jika label halal disandingkan dengan peringatan bahaya kesehatan pada kemasan.
“Di satu bungkus ada tulisan ‘rokok membunuhmu’, terus ada label halal. Bisa kita bayangkan logic pikirnya benar atau enggak,” ujar Hasbullah.
Sikap Ormas Islam: Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Perbedaan sudut pandang fiqih turut mewarnai perdebatan mengenai status hukum aktivitas merokok dan wacana penandaannya.
┌─────────────────────────────────────────┐
│ Perbedaan Pandangan Hukum Merokok │
└────────────────────┬────────────────────┘
│
┌───────────────────────┴───────────────────────┐
│ │
▼ ▼
┌─────────────────────┐ ┌─────────────────────┐
│ Muhammadiyah │ │ MUI │
├─────────────────────┤ ├─────────────────────┤
│ • Hukum: Haram │ │ • Hukum: Ikhtilaf │
│ • Alasan: Mudarat │ │ (Haram / Makruh) │
│ > Manfaat │ │ • Haram spesifik: │
│ │ │ Anak, ibu hamil, │
│ │ │ ruang publik │
└─────────────────────┘ └─────────────────────┘
1. Muhammadiyah: Merokok Adalah Perbuatan Haram
Ketua Bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah PP Muhammadiyah, Dr. KH. M. Saad Ibrahim, M.A., menjelaskan konstruksi hukum Islam terkait materi rokok dan perbuatan merokok.
-
Subjek Hukum (Mukalaf): Hukum tidak melekat pada rokok sebagai benda mati, melainkan pada perbuatan manusia yang memproduksi, menjual, atau mengonsumsinya.
-
Timbangan Maslahat dan Mudarat: Muhammadiyah menyimpulkan bahwa aktivitas merokok hukumnya haram karena tingkat bahaya (mudarat) yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada manfaatnya.
2. MUI: Terdapat Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf)
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Amirsyah Tambunan, memaparkan bahwa status hukum merokok di lingkungan para ulama masih memiliki perbedaan pendapat (ikhtilaf), yakni antara haram dan makruh.
Meski demikian, MUI menegaskan batasan tegas di mana merokok secara mutlak menjadi haram:
-
Dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.
-
Dilakukan oleh ibu hamil.
-
Merokok di tempat umum yang merugikan orang lain (perokok pasif).
Wacana penandaan status halal atau non-halal pada rokok tidak hanya menyangkut aspek keagamaan, tetapi juga aspek edukasi publik dan perlindungan kesehatan masyarakat. Mendorong kepastian label dianggap penting agar konsumen mendapatkan kejelasan mengenai dampak serta status hukum produk yang dikonsumsi.(Sumber:Suara.com)











![Ilustrasi harga cabai melonjak. [ANTARA]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/cabai-oktober-225x129.jpg)











![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

