Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

- Jurnalis

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tentara Nasional  Indonesia.

Tentara Nasional Indonesia.

1TULAH.COM-Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan kritik keras dan mengecam rencana Presiden Prabowo Subianto terkait penambahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rencana penambahan ini ditandai dengan pembentukan batalyon-batalyon baru di tingkat daerah dengan dalih mengamankan kekayaan alam Indonesia serta memberantas pembalakan liar, pertambangan ilegal, dan perkebunan tanpa izin.

Melalui siaran pers resmi di laman YLBHI pada Minggu (20/9/2026), Koalisi menyoroti pernyataan Presiden yang menilai idealnya satu kabupaten dijaga oleh satu batalyon. Wacana ini dimunculkan di tengah fakta bahwa lebih dari 360 dari total 514 kabupaten di Indonesia saat ini belum memiliki satuan TNI.

Koalisi menilai gagasan tersebut lahir dari cara pandang yang keliru. Menurunnya kualitas tata kelola sumber daya alam di dalam negeri tidak sepatutnya diselesaikan dengan pengerahan kekuatan militer.

Masalah Penegakan Hukum Sipil, Bukan Fungsi Pertahanan

Menurut Koalisi, kejahatan lingkungan—seperti illegal logging, pertambangan tanpa izin (PETI), hingga perambahan kawasan hutan lindung—merupakan ranah penegakan hukum sipil. Persoalan ini berakar dari masalah perizinan, korupsi, pengawasan lingkungan, serta rendahnya akuntabilitas aparat dan pelaku usaha.

“Menjawab masalah tersebut dengan memperluas kehadiran batalyon TNI di seluruh kabupaten bukan hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang telah ditolak oleh agenda reformasi,” tegas Koalisi.

Baca Juga :  Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sedangkan Pasal 30 UUD 1945 menekankan bahwa pertahanan dan keamanan negara harus tunduk pada prinsip demokrasi serta hak asasi manusia. Mandat utama TNI adalah sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman militer, bukan mengurusi ranah penegakan hukum sipil.

Risiko Militerisasi dan Potensi Berulangnya Konflik Agraria

Meski Undang-Undang TNI mengakui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), pelaksanaannya wajib berlandaskan keputusan politik negara, bersifat sementara, terbatas, serta tidak menggeser fungsi lembaga sipil.

Koalisi memperingatkan bahwa pembentukan batalyon baru secara masif justru berisiko menempatkan militer dalam ruang permanen pengawasan sipil dan penindakan ekonomi. Kondisi ini dinilai rentan memicu ketegangan baru di tengah masyarakat.

“Dalam konteks konflik agraria, wilayah adat, penolakan tambang, dan kriminalisasi pembela lingkungan, kehadiran militer yang semakin masif dapat meningkatkan intimidasi, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga kekerasan terhadap warga,” papar Koalisi.

Evaluasi Anggaran dan Penguatan Lembaga Sipil

Mengenai argumentasi bahwa anggaran pertahanan Indonesia masih di bawah 2% dari PDB (sekitar 0,9%), Koalisi menegaskan hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk memperluas peran militer ke sektor sipil.

Baca Juga :  Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya

Peningkatan anggaran pertahanan untuk membentuk ratusan batalyon baru dinilai berisiko mengalihkan sumber daya negara dari kebutuhan prioritas, seperti penguatan aparat pengawas lingkungan, pemulihan ekologis, perlindungan masyarakat adat, dan perbaikan layanan dasar masyarakat.

Penanganan kejahatan sumber daya alam seharusnya diselesaikan melalui instrumen hukum lingkungan, tata ruang, pemulihan hak masyarakat adat, serta penindakan oleh lembaga penegak hukum sipil yang transparan dan akuntabel.

Daftar Lembaga dalam Koalisi Masyarakat Sipil

Pernyataan sikap ini didukung oleh puluhan organisasi masyarakat sipil yang konsisten mengawal agenda reformasi dan HAM di Indonesia, antara lain:

  • Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI.

  • Centra Initiative, Raksha Initiatives, IRC, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute.

  • LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI.

  • AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, serta AJI Indonesia.

Melindungi kekayaan alam dan lingkungan hidup adalah kewajiban konstitusional negara. Namun, langkah tersebut harus ditempuh melalui penguatan hukum, pemerintahan sipil yang transparan, dan penghormatan terhadap HAM—bukan dengan memperluas kontrol teritorial militer ke dalam kehidupan masyarakat sipil. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Berita Terbaru