Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]

1TULAH.COM-Kedatangan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu sorotan tajam dari publik. Pasalnya, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut tiba di lokasi tanpa mengenakan rompi tahanan sebagaimana atribut wajib tersangka pada umumnya.

Febrie terpantau tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.22 WIB tanpa mengenakan baju tahanan. Sontak, hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait adanya dugaan perlakuan khusus terhadap mantan pejabat penegak hukum tersebut.

Tanggapan KPK: Penitipan Penahanan Sepenuhnya Kewenangan Kejagung

Menanggapi polemik yang berkembang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses penahanan dan teknis operasional terkait Febrie Adriansyah merupakan ranah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keberadaan Febrie di Rutan Merah Putih semata-mata karena KPK memfasilitasi tempat penahanan sesuai dengan permohonan penyidik.

“Terkait penahanan tersangka FA, semuanya merupakan kewenangan penyidik, dalam hal ini Kejaksaan Agung. KPK hanya memfasilitasi tempat penahanan sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta.

Baca Juga :  Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Budi juga menambahkan bahwa detail dan klarifikasi mengenai atribut tahanan sudah disampaikan secara langsung oleh pihak Kejaksaan Agung. Mengenai lokasi serta teknis pemeriksaan susulan, KPK menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada tim penyidik Kejagung.

Klarifikasi Kejagung: Minta Maaf dan Alasan Terburu-buru

Dari pihak Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono melayangkan permohonan maaf terbuka kepada publik atas ketiadaan rompi tahanan saat pemindahan tersangka ke Rutan KPK.

Rudi menjelaskan bahwa situasi di lapangan pada Jumat malam tersebut berlangsung sangat cepat sehingga prosedur penggunaan atribut rompi terlewatkan.

“Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf, karena buru-buru dan juga sudah malam,” ungkap Rudi Margono memberikan penjelasan.

Kronologi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Sebelum dipindahkan ke Rutan KPK, Febrie Adriansyah sejatinya menghadiri panggilan Tim 9 Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU. Ia tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga :  Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan maraton hingga malam hari, status Febrie dinaikkan menjadi tersangka. Saat dikonfirmasi awak media mengenai tuduhan perkara dan ketidakadaannya mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan, Febrie sempat memberikan tanggapan singkat dan menepis isu kriminalisasi.

“Oh enggak lah,” jawab Febrie singkat saat ditanya mengenai dirinya yang tidak mengenakan atribut tahanan.

Sorotan Publik dan Desakan Koalisi Sipil

Ketidakberadaan atribut tahanan resmi saat proses pemindahan ini tak ayal menuai kritik dari masyarakat hingga organisasi masyarakat sipil. Koalisi sipil mendesak agar Kejagung dan KPK tetap profesional, transparan, serta mengusut tuntas penanganan perkara penegakan hukum ini tanpa intervensi atau perlakuan istimewa kepada pihak manapun.

Proses pemeriksaan teknis selanjutnya terhadap Febrie Adriansyah kini dijadwalkan akan diatur kembali oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sesuai dengan dinamika kebutuhan penyidikan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo
Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Berita Terbaru