Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]

1TULAH.COM-Kedatangan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu sorotan tajam dari publik. Pasalnya, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut tiba di lokasi tanpa mengenakan rompi tahanan sebagaimana atribut wajib tersangka pada umumnya.

Febrie terpantau tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.22 WIB tanpa mengenakan baju tahanan. Sontak, hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait adanya dugaan perlakuan khusus terhadap mantan pejabat penegak hukum tersebut.

Tanggapan KPK: Penitipan Penahanan Sepenuhnya Kewenangan Kejagung

Menanggapi polemik yang berkembang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses penahanan dan teknis operasional terkait Febrie Adriansyah merupakan ranah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keberadaan Febrie di Rutan Merah Putih semata-mata karena KPK memfasilitasi tempat penahanan sesuai dengan permohonan penyidik.

“Terkait penahanan tersangka FA, semuanya merupakan kewenangan penyidik, dalam hal ini Kejaksaan Agung. KPK hanya memfasilitasi tempat penahanan sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Soroti Pengelolaan Kasda dalam LKPJ APBD 2025: Minta Manajemen Arus Kas Diperkuat!

Budi juga menambahkan bahwa detail dan klarifikasi mengenai atribut tahanan sudah disampaikan secara langsung oleh pihak Kejaksaan Agung. Mengenai lokasi serta teknis pemeriksaan susulan, KPK menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada tim penyidik Kejagung.

Klarifikasi Kejagung: Minta Maaf dan Alasan Terburu-buru

Dari pihak Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono melayangkan permohonan maaf terbuka kepada publik atas ketiadaan rompi tahanan saat pemindahan tersangka ke Rutan KPK.

Rudi menjelaskan bahwa situasi di lapangan pada Jumat malam tersebut berlangsung sangat cepat sehingga prosedur penggunaan atribut rompi terlewatkan.

“Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf, karena buru-buru dan juga sudah malam,” ungkap Rudi Margono memberikan penjelasan.

Kronologi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Sebelum dipindahkan ke Rutan KPK, Febrie Adriansyah sejatinya menghadiri panggilan Tim 9 Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU. Ia tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan maraton hingga malam hari, status Febrie dinaikkan menjadi tersangka. Saat dikonfirmasi awak media mengenai tuduhan perkara dan ketidakadaannya mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan, Febrie sempat memberikan tanggapan singkat dan menepis isu kriminalisasi.

“Oh enggak lah,” jawab Febrie singkat saat ditanya mengenai dirinya yang tidak mengenakan atribut tahanan.

Sorotan Publik dan Desakan Koalisi Sipil

Ketidakberadaan atribut tahanan resmi saat proses pemindahan ini tak ayal menuai kritik dari masyarakat hingga organisasi masyarakat sipil. Koalisi sipil mendesak agar Kejagung dan KPK tetap profesional, transparan, serta mengusut tuntas penanganan perkara penegakan hukum ini tanpa intervensi atau perlakuan istimewa kepada pihak manapun.

Proses pemeriksaan teknis selanjutnya terhadap Febrie Adriansyah kini dijadwalkan akan diatur kembali oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sesuai dengan dinamika kebutuhan penyidikan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator
Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari
Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah
Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:24 WIB

Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:06 WIB

Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:26 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:23 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja

Berita Terbaru