Tiga Oknum Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Pemuda Aceh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

- Jurnalis

Senin, 11 Desember 2023 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga oknum TNI pembunuhan Imam Masykur dibui seumur hidup (sumber: suara.com)

Tiga oknum TNI pembunuhan Imam Masykur dibui seumur hidup (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Tiga oknum TNI yang menjadi tersangka pembunuhan Imam Masykur divonis hukuman seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.

Diketahui, Praka Riswandi Manik merupakan salah seorang Anggota Paspampres, kemudian Praka Heri Sandi merupakan Anggota Direktorat Topografi TNI AD, serta Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Sidang vonis ketiga oknum tersebut digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, pada hari Senin (11/12/2023).

“Mempidana para terdakwa dengan, Terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, Terdakwa 2 (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara seumur hidup, dan Terdakwa 3 (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara selama seumur hidup,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang sidang.

Baca Juga :  Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Selain divonis penjara seumur hidup, ketiganya juga dipecat dari kesatuan TNI. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim dalam melakukan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan kepada Imam Masykur secara terencana.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Hakim Rudy.

Sebelumnya, oditur militer menutut ketiga oknum tersebut dengan hukuman pidana mati. Tuntutan tersebut dibacakan oleh oditur militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 11-09 Jakarta, Jakarta Timur pada Senin (27/11/2023) lalu.

Baca Juga :  Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta

Dalam tuntutan tersebut, oditur militer menyatakan kertiga oknum tersebut secara sah bersalah.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1,” kata oditur dalam keterangan Puspen TNI dikutip Selasa (28/11/2023).

Selain dituntut pidana mati, oditur militer juga menuntut ketiga oknum tersebut dipecat dari kesatuan militer.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng
Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut
Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia
Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 10:30 WIB

Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:48 WIB

Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:35 WIB

Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Berita Terbaru