Tiga Oknum Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Pemuda Aceh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

- Jurnalis

Senin, 11 Desember 2023 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga oknum TNI pembunuhan Imam Masykur dibui seumur hidup (sumber: suara.com)

Tiga oknum TNI pembunuhan Imam Masykur dibui seumur hidup (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Tiga oknum TNI yang menjadi tersangka pembunuhan Imam Masykur divonis hukuman seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.

Diketahui, Praka Riswandi Manik merupakan salah seorang Anggota Paspampres, kemudian Praka Heri Sandi merupakan Anggota Direktorat Topografi TNI AD, serta Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Sidang vonis ketiga oknum tersebut digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, pada hari Senin (11/12/2023).

“Mempidana para terdakwa dengan, Terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, Terdakwa 2 (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara seumur hidup, dan Terdakwa 3 (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara selama seumur hidup,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang sidang.

Baca Juga :  PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi

Selain divonis penjara seumur hidup, ketiganya juga dipecat dari kesatuan TNI. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim dalam melakukan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan kepada Imam Masykur secara terencana.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Hakim Rudy.

Sebelumnya, oditur militer menutut ketiga oknum tersebut dengan hukuman pidana mati. Tuntutan tersebut dibacakan oleh oditur militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 11-09 Jakarta, Jakarta Timur pada Senin (27/11/2023) lalu.

Baca Juga :  Bantu Atasi Masalah PHK dan Outsourcing, Desk Ketenagakerjaan Polri Diapresiasi Buruh

Dalam tuntutan tersebut, oditur militer menyatakan kertiga oknum tersebut secara sah bersalah.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1,” kata oditur dalam keterangan Puspen TNI dikutip Selasa (28/11/2023).

Selain dituntut pidana mati, oditur militer juga menuntut ketiga oknum tersebut dipecat dari kesatuan militer.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi
Polri Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten
Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres
DPRD Kalteng Soroti Nasib Pendidikan di Wilayah Pelosok pada Momentum Hardiknas
Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja
Rupiah Tembus Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah Rp17.346 per Dolar AS: “Perfect Storm” Hantam Ekonomi Nasional
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:37 WIB

PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:36 WIB

Polri Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:32 WIB

Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Rupiah Tembus Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah Rp17.346 per Dolar AS: “Perfect Storm” Hantam Ekonomi Nasional

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:58 WIB

Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:32 WIB

Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”

Berita Terbaru

Ilustrasi Haji dan Umrah

Nasional

PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:37 WIB

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Berita

Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:32 WIB

Donald Trump [The White House]

Internasional

Donald Trump Ancam Naikkan Tarif Mobil Uni Eropa Jadi 25 Persen

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:30 WIB