Aturan Pembagian Hewan Kurban dan Ketentuannya, Siapa Saja yang Berhak Menerima

- Jurnalis

Minggu, 18 Juni 2023 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Idul Adha - Siapa yang Berhak Menerima Kurban? Ini Ketentuan Pembagian Daging Qurban. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi Idul Adha - Siapa yang Berhak Menerima Kurban? Ini Ketentuan Pembagian Daging Qurban. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Umat Muslim yang tergolong mampu secara finansial menurut agama Islam dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban saat lebaran haji yang jatuh setiap tanggal 10 Zulhijah setiap tahunnya.

Ketika melakukan ibadah kurban ada sejumlah hal yang wajib diketahui mulai dari syarat hewan hingga pembagian daging.

Melaksanakan ibadah kurban di hari Idul Adha ini hukumnya sunah dan hukumnya menjadi wajib bagi yang mampu.

Adapun  yang biasa dijadikan daging kurban yakni kambing/domba, sapi/kerbau, dan onta.

Untuk waktu pelaksanaan ibadah kurban yaitu dilakukan usai sholat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan selama hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Anjuran melaksanakan ibadah kurban bagi umat Muslim ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata: “Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah).

Bukan hanya dalam hadis, anjuran melaksanakan ibadah kurban juga tertuang dalam Alquran surat Al Kautsar ayat 2 yang bunyi ayatnya sebagai berikut.

Fa salli lirabbika wan-har

Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS Al Kautsar:2).

Usai hewan kurban disembelih, panitia kurban pun membagikan daging kurban kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Untuk mengetahui siapa yang berhak menerima kurban berdasarkan syariat Islam, simak berikut ini ulasannya.

Golongan Penerima Daging Kurban

1. Shohibul Kurban

Salah satu golongan orang yang berhak menerima daging kurban yaitu shohibul kurban atau orang yang berkurban.

Sohibul kurban ini berhak menerima sepertiga daging kurban sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.

 “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.” (HR Imam Ahmad)

Meski berhak menerima daging kurban, shohibul kurban dilarang untuk menjualny baik dagingnya bulunya, maupun kulitnya.

2. Tetangga, Teman, dan Kerabat

Selain sohibul kurban, golongan orang yang berhak menerima daging kurban yakni tetangga, teman, dan kerabat meskipun mereka berkecukupan.

Mereka berhak menerima daging kurban sebesar sepertiga bagian.

3. Fakir Miskin

Golongan orang yang juga berhak untuk menerima daging kurban yakni adalah fakir miskin.

Mereka berhak mendapat jatah daging kurban sebesar sepertiga bagian.

Selain itu, shohibul kurban juga boleh menambahkan jatah daging kurban bagiannya untuk fakir miskin.

Pemberian daging kurban untuk fakir miskin ini tertuang dalam Alquran surah Al Hajj ayat 28 yang bunyi ayatnya sebagai berikut.

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Qs Al Hajj; 28)

Demikian ulasan mengenai siapa yang berhak menerima kurban sesuai syariat Islam yang penting untuk diketahui umat Muslim.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama
Kagumi Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Presiden Jerman Terharu Lihat Toleransi Indonesia
Malam 1 Suro 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Makna, dan Ragam Tradisi Sakralnya
Saat Umat Buddha Terinspirasi Tradisi Muslim dalam Merayakan Waisak Sebulan Penuh
5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!
Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran
Panduan Lengkap Cara Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat
Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 11:13 WIB

Jaga Warisan Leluhur Dayak Bakumpai, IUB Barito Timur dan Perguruan Kuntau Putra Condo Latihan Bersama

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:51 WIB

Kagumi Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Presiden Jerman Terharu Lihat Toleransi Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:22 WIB

Malam 1 Suro 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Makna, dan Ragam Tradisi Sakralnya

Senin, 1 Juni 2026 - 08:03 WIB

Saat Umat Buddha Terinspirasi Tradisi Muslim dalam Merayakan Waisak Sebulan Penuh

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:19 WIB

5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:02 WIB

Panduan Lengkap Cara Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Ungkap Dugaan Suap Ratusan Juta untuk Masuk FK Unsoed

Jumat, 21 Agu 2026 - 19:29 WIB