Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pembagian daging kurban yang benar (dibuat menggunakan AI)

pembagian daging kurban yang benar (dibuat menggunakan AI)

1TULAH.COM-Hari Raya Idul Adha selalu identik dengan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban dan pembagian dagingnya kepada masyarakat. Namun, di tengah tradisi tahunan yang kental ini, ternyata masih banyak umat Muslim maupun panitia kurban yang belum memahami secara detail bagaimana tata cara pembagian daging kurban yang benar sesuai syariat Islam.

Perlu diingat, pembagian daging kurban bukan sekadar aktivitas sosial berbagi makanan gratis. Ini adalah bagian krusial dari ibadah yang memiliki landasan hukum fikih tersendiri. Islam mengajarkan bahwa seluruh proses distribusi harus dilakukan secara adil, amanah, dan memprioritaskan mereka yang benar-benar membutuhkan agar ibadah tersebut sah serta membawa maslahat yang luas.

Makna Mendalam Kurban bagi Umat Islam

Ibadah kurban memiliki esensi yang jauh lebih dalam daripada sekadar menyembelih hewan ternak. Kurban merupakan simbol ketaatan total seorang hamba kepada Allah SWT, sekaligus bentuk kesediaan untuk berbagi rezeki.

Tradisi mulia ini berakar dari kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS yang menunjukkan tingkat keikhlasan dan ketundukan luar biasa terhadap perintah Allah SWT. Dilaksanakan pada hari tasyrik (10 hingga 13 Dzulhijjah), ibadah ini menguji ketakwaan seseorang. Sesuai dengan ajaran Al-Qur’an, Allah tidak menilai daging atau darah hewan yang dikurbankan, melainkan ketulusan niat dari orang yang menjalankannya.

Selain berdimensi vertikal (ibadah kepada Tuhan), kurban memiliki fungsi sosial horizontal yang sangat kuat. Momentum ini menjadi pengingat bahwa di dalam rezeki yang kita miliki, terdapat hak orang lain yang wajib disalurkan, terutama bagi mereka yang jarang menikmati makanan bergizi seperti daging.

Baca Juga :  Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita

Aturan Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat

Agar tujuan ibadah tercapai dengan sempurna, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan para ulama memberikan panduan mengenai formula pembagian daging kurban. Pada dasarnya, daging kurban dianjurkan untuk dibagi menjadi tiga bagian (sepertiga) untuk kelompok penerima berikut:

1. Sepertiga untuk Shohibul Qurban (Orang yang Berkurban)

Seseorang yang berkurban (mudhohi) beserta keluarganya diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging hewan kurbannya sendiri. Ini merupakan bentuk rasa syukur langsung untuk merasakan kebahagiaan Idul Adha di rumah.

Catatan Penting: Meskipun boleh dikonsumsi pribadi, daging kurban sama sekali tidak boleh diperjualbelikan, baik dalam bentuk daging mentah, olahan, kulit, kepala, maupun bagian tulang lainnya.

2. Sepertiga untuk Sahabat, Kerabat, dan Tetangga

Sebagian daging kurban berikutnya dianjurkan untuk dihadiahkan kepada kerabat dekat, teman, atau tetangga di sekitar lingkungan tempat tinggal. Tujuannya adalah untuk mempererat tali silaturahmi (ukhuwah) dan menumbuhkan rasa saling peduli.

Menariknya, penerima pada kelompok ini tidak harus berasal dari kalangan miskin. Memberikan jatah daging kurban kepada tetangga yang berkecukupan tetap diperbolehkan sebagai bentuk berbagi sukacita hari raya.

3. Sepertiga untuk Fakir Miskin

Kelompok yang wajib mendapatkan prioritas utama dan porsi yang paling terjaga adalah fakir miskin. Mereka adalah pihak yang paling berhak merasakan manfaat ekonomi dan gizi dari ibadah kurban.

Baca Juga :  Sudah Diikuti 16 Kepala Daerah Terjerat OTT, Pengamat Minta Retret Pembekalan Dihapus

Panitia kurban setempat memegang tanggung jawab besar untuk memastikan distribusi pada kelompok ini berjalan adil, merata, dan tepat sasaran. Jangan sampai warga yang benar-benar membutuhkan justru terlewatkan.

Fleksibilitas Porsi Pembagian

Para ulama menjelaskan bahwa pembagian ini tidak harus bernilai matematika persis untuk setiap kelompok. Formula sepertiga ini adalah anjuran ideal. Hal yang paling esensial dalam fikih kurban adalah memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu mendapatkan jatah yang layak dan mencukupi.

Imbauan Ramah Lingkungan untuk Panitia Kurban

Selain ketepatan sasaran secara syariat, aspek teknis pembungkusan daging juga mulai menjadi perhatian nasional. Pemerintah mengimbau agar panitia kurban di berbagai daerah, seperti yang mulai digalakkan di Kota Makassar, untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai saat membagikan daging.

Sebagai alternatif yang lebih higienis dan ramah lingkungan, panitia disarankan menggunakan wadah alternatif seperti besek bambu, daun jati, atau daun pisang guna mengurangi timbunan sampah plastik pasca-lebaran.

Dengan memahami dan menerapkan tata cara pembagian daging kurban yang benar sesuai syariat dan tetap menjaga kelestarian lingkungan, semangat kepedulian serta kebersamaan Idul Adha dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!
Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR
Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”
M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:38 WIB

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:06 WIB

Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Berita Terbaru

Foto Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan dan Sekretaris Daerah Muhlis secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-53

Muara Teweh

MTQH ke-53 Barito Utara Jadi Media Dakwah, Tegas Bupati Shalahuddin

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:37 WIB