Sudah Diikuti 16 Kepala Daerah Terjerat OTT, Pengamat Minta Retret Pembekalan Dihapus

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK, OTT KPK. (Dok. Suara.com)

Ilustrasi KPK, OTT KPK. (Dok. Suara.com)

1TULAH.COM-Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, kembali menyentak publik. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menambah panjang daftar hitam pejabat daerah hasil Pilkada 2024 yang terjerat kasus rasuah.

Lalu Ahmad Zaini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara sekaligus: dugaan konflik kepentingan, suap, dan gratifikasi terkait tata kelola PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat. Dalam kasus ini, penyidik KPK juga menetapkan Direktur Utama PT AMGM, Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani. Ketiganya kini harus mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Namun, di balik proses hukum tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang krusial: Seberapa efektif sebenarnya pembekalan dan “doktrin” antikorupsi yang selama ini diberikan pemerintah kepada para pejabat publik?

Ironi Retret Akmil Magelang dan Kekecewaan Mendagri

Catatan KPK menunjukkan fakta memprihatinkan: Lalu Ahmad Zaini merupakan kepala daerah ke-16 hasil Pilkada 2024 yang terjaring operasi senyap KPK.

Fenomena ini sangat ironis. Sebelum resmi menjabat, seluruh kepala daerah pilihan rakyat tersebut telah melewati retret khusus di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Di sana, mereka tak hanya digembleng kedisiplinan, tetapi juga dibekali doktrin antikorupsi serta penyelarasan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, rapat koordinasi intensif di Sentul juga sempat digelar demi memperkuat benteng moral mereka.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak mampu menyembunyikan rasa prihatinnya atas rentetan penangkapan ini.

“Ya saya prihatin karena kepala daerah sudah kita berikan retret, kemudian pembekalan awal, kemudian juga sudah dibuatkan sistem keuangan lebih transparan, pembinaan-pembinaan telah dilakukan,” ungkap Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).

Tito menegaskan bahwa sistem pencegahan dan imbauan langsung dari Presiden Prabowo sudah sangat jelas. Namun pada akhirnya, benteng utama tetap kembali pada integritas pribadi masing-masing individu.

KPK: Penindakan Masif Adalah Bentuk “Bersih-Bersih”

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa maraknya penindakan di tingkat daerah bukanlah tanda kegagalan sinergi, melainkan bukti nyata komitmen lembaga antirasuah dalam mendukung visi Presiden Prabowo untuk menekan kebocoran kekayaan negara.

Baca Juga :  Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penegakan hukum ini adalah bentuk tindakan responsif untuk menyelamatkan aset negara dari tangan-tangan jahat.

“Justru kita ini membantu apa tugas-tugas presiden, bagaimana beliau juga concern terhadap pemberantasan korupsi… Ini menjadi tantangan tersendiri buat KPK untuk membantu tugas-tugas presiden dalam rangka bersih-bersih,” tegas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).

Sorotan Ahli: Seremonial Mahakarsa vs Realita Politik Biaya Tinggi

Kegagalan seremoni pembekalan dalam menahan laju korupsi memicu kritik keras dari para pakar hukum pidana. Mereka menggarisbawahi beberapa akar masalah utama:

1. Beban “Modal Kembali” Pilkada

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pembekalan sesingkat apa pun tidak akan mempan jika tidak ada pembenahan pada biaya politik Pilkada yang sangat mahal.

“Karena umumnya (selain serakah) korupsi kepala daerah itu biasanya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan pada waktu pemilihan,” kata Fickar.

2. Format Militeristik yang Kehilangan Sense Antikorupsi

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, justru menyoroti format retret yang dinilainya terlalu seremonial dan militeristik. Ia mengkhawatirkan kegiatan semacam itu malah berisiko menjadi pemborosan anggaran yang tidak memberikan pemahaman substansial.

“Akhirnya ya hanya terkesan menghamburkan uang saja… tidak ada sense untuk berkata tidak kepada korupsi. Kalau menghasilkan OTT yang sangat besar (16 kepala daerah), ini akhirnya menjadi wajar. Maka dari itu, perlu untuk dihapuskan ke depannya,” tegas Aan.

3. Masalah Fundamental: Dana Non-Budgeter Politik

Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, memberikan perspektif yang berbeda. Menurutnya, mengaitkan kegagalan retret dengan maraknya korupsi kurang tepat karena retret dasarnya dirancang untuk penyelarasan kerja, bukan instrumen pencegahan korupsi.

“Apabila pemerintah ingin memperkuat upaya pencegahan korupsi, maka yang perlu dibenahi adalah aspek-aspek yang lebih fundamental—seperti persoalan dana non-budgeter politik,” ujar Praswad. Tanpa pembenahan sistemik yang mereduksi biaya politik, ruang korupsi akan selalu terbuka lebar.

Baca Juga :  Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Daftar Lengkap 16 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 yang Terjaring OTT KPK

Berikut adalah jejak kelam para kepala daerah yang tetap terjerat kasus korupsi sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026 meskipun telah mengikuti pembekalan:

Tahun 2025:

  1. Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur) — Kasus suap proyek RSUD Kolaka Timur.

  2. Abdul Wahid (Gubernur Riau) — Kasus pemerasan proyek jalan dan jembatan.

  3. Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo) — Kasus suap jabatan dan proyek.

  4. Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah) — Kasus suap dan gratifikasi infrastruktur.

  5. Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi) — Kasus suap ijon proyek.

Tahun 2026:

  1. Sudewo (Bupati Pati) — Kasus pemerasan pengisian perangkat desa.

  2. Maidi (Walikota Madiun) — Modus penyalahgunaan dana CSR dan fee proyek.

  3. Fadia Arafiq (Walikota Pekalongan) — Kasus pengaturan pengadaan jasa outsourcing.

  4. Muhammad Fikri Thobar (Bupati Rejang Lebong) — Kasus suap ijon proyek.

  5. Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap) — Kasus pemerasan dan gratifikasi.

  6. Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung) — Kasus pemerasan dan gratifikasi.

  7. Edison (Bupati Muara Enim) — Kasus suap pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

  8. Suhardiman Amby (Bupati Kuansing) — Kasus suap jual-beli jabatan.

  9. Syah Afandin (Bupati Langkat) — Kasus suap proyek dan pengadaan seragam sekolah senilai Rp3,5 miliar.

  10. Etik Suryani (Bupati Sukoharjo) — Kasus pemerasan di lingkungan Pemkab.

  11. Lalu Ahmad Zaini (Bupati Lombok Barat) — Kasus konflik kepentingan dan suap PT AMGM.

Rentetan OTT terhadap 16 kepala daerah hasil Pilkada 2024 menjadi bukti nyata bahwa pendekatan seremonial dan pembekalan moral tidak cukup kuat melawan godaan korupsi. Untuk memutus mata rantai rasuah di tingkat daerah, pemerintah bersama legislatif harus berani merombak sistem politik biaya tinggi, menutup celah dana non-budgeter, serta memperketat pengawasan keuangan daerah secara holistik. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Berita Terbaru