Hasil Sidang Kode Etik Profesi : Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian

- Jurnalis

Jumat, 26 Agustus 2022 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik profesi Polri (suara.com)

Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik profesi Polri (suara.com)

1tulah.com – Sanksi terhadap Irjen Ferdy Sambo  diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

Ferdy Sambo disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.

Ferdy Sambo diberhentikan
tidak hormat ini karena melanggar sumpah janji dan jabatan atas perilaku indisiplin berupa tindakan pidana dan juga memberi perintah menentang hukum dan juga dimana anggota Polri dilarang menggunakan kewenangan yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik

Ferdy Sambo merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri in terbukti tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara.

Diketahui, Ferdy Sambo mengikuti persidangan tersebut dari Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 01.67 WIB atau sekitar 16 jam dan menghadirkan saksi sebanyak 15.

“Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan dikutip dari Suara.com.

Baca Juga :  Mengenakan Rompi Tahanan Pink dan Tangan Terborgol, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Sambo juga menghilangkan dan merusak barang bukti kejahatan. Setelah itu, ia merancang skenario palsu agar kejadian sebenarnya tak terungkap.

Terkait Sidang etik Ferdy Sambo, dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua. Sementara itu, anggota sidang komisi dihadiri oleh Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK. (sumber : suara.com)

Berita Terkait

Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour
Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah
Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10
DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik
Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan
Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:29 WIB

DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:21 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee

Berita Terbaru