SiLPA Anjlok Jadi Rp10 Miliar, Struktur Belanja APBD Perubahan Barito Selatan Dipangkas Rp200 M

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Barsel Kristianto Yudha (sebelah kiri) saat menerima berkas Ranperda Perubahan APBD 2026 kepada Ketua DPRD M. Farid Yusran pada agenda Rapat Paripurna ke-18. Senin (28/9/2026). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Wabup Barsel Kristianto Yudha (sebelah kiri) saat menerima berkas Ranperda Perubahan APBD 2026 kepada Ketua DPRD M. Farid Yusran pada agenda Rapat Paripurna ke-18. Senin (28/9/2026). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah menggelar rapat Paripurna ke-18 masa sidang I tahun 2026 dengan agenda Persetujuan Bersama antara Bupati dengan Pimpinan DPRD, terkait Ranperda tentang Perubahan APBD 2026, yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Setempat, Senin (28/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel M. Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua I dan II, turut hadir Wakil Bupati (Wabup) Barsel Khristianto Yudha, jajaran Forkopimda, Pj. Sekda Barsel, para Asisten, serta para Kepala OPD dan anggota DPRD lainnya.

Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Barsel yang dibacakan oleh juru bicara Arbanu, selanjutnya agenda dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Prmkab) Barsel terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.

Wabup Khristianto Yudha, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Barsel atas kerja sama selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026, sinergi antara legislatif dan eksekutif perlu terus dipelihara, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo

“Persetujuan bersama yang ditandatangani dalam rapat paripurna ini menjadi wujud nyata kerja sama antara Legeslatif dan Eksekutif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah,” ujar Kristianto Yudha.

Setelah mendapat persetujuan bersama, Ranperda Perubahan APBD 2026, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Barsel, M. Farid Yusran saat menuturkan, persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan akhir sebelum ditetapkan menjadi Perda. merupakan tahapan terakhir dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026.

Ia melanjutkan, dari hasil pembahasan bersama TAPD, tidak ada perubahan dari KUA-PPAS yang telah disepakati sebelumnya, dan persetujuan tersebut harus diselesaikan sebelum batas waktu sebagaimana ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019, yakni paling lambat 30 September 2026.

“Dalam APBD Perubahan, terjadi penurunan tekanan utama berasal dari penurunan transfer ke daerah, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), yang sebelumnya dimasukkan dalam APBD murni ternyata berbeda dengan angka yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan,” tutur Farid

Baca Juga :  Membaca Dinamika Gambut Indonesia: Mengapa Matematika dan Pemodelan Sains Menjadi Kunci Menjaga Keseimbangan Karbon Bumi

Ia mengatakan, DBH yang tercantum dalam APBD murni ternyata tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan, disebabkan PAD juga cukup sulit mencapai target yang ditetapkan, dikarenakan kondisi masyarakat dan kondisi musim seperti sekarang turut berpengaruh, serta SiLPA juga tidak sesuai dengan proyeksi awal.

Ia menambalan, sebelumnya SiLPA diproyeksikan mencapai ratusan miliar rupiah, namun, setelah realisasi diketahui, nilainya hanya sekitar Rp10 miliar, dan kondisi tersebut membuat pemerintah daerah dan DPRD harus melakukan penyesuaian besar terhadap struktur belanja daerah.

“Akibatnya, kita harus melakukan penyesuaian anggaran dan memangkas hampir Rp200 miliar. Perubahan APBD tetap diarahkan untuk membiayai kebutuhan yang dinilai mendesak dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat,” kata M. Farid Yusran. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Pahandut Seberang
Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS kepada Warga Bukit Tunggal
Agustiar Sabran Serahkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS kepada Warga Langkai
Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Kereng Bangkirai
Wabup Barsel Instruksikan Pembentukan Posko Karhutla dan Distribusi Air Bersih di Setiap Kecamatan
Kualitas Air Belum Normal, PDAM Diminta Beri Kompensasi
Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon
DPRD Kalteng Dukung Pembukaan Rekening Bansos, Purdiono: Pemberdayaan Ekonomi Jauh Lebih Penting
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:35 WIB

Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Pahandut Seberang

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS kepada Warga Bukit Tunggal

Selasa, 29 September 2026 - 15:54 WIB

SiLPA Anjlok Jadi Rp10 Miliar, Struktur Belanja APBD Perubahan Barito Selatan Dipangkas Rp200 M

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Agustiar Sabran Serahkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS kepada Warga Langkai

Selasa, 29 September 2026 - 08:14 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Kereng Bangkirai

Senin, 28 September 2026 - 15:40 WIB

Kualitas Air Belum Normal, PDAM Diminta Beri Kompensasi

Senin, 28 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon

Senin, 28 September 2026 - 06:53 WIB

DPRD Kalteng Dukung Pembukaan Rekening Bansos, Purdiono: Pemberdayaan Ekonomi Jauh Lebih Penting

Berita Terbaru