Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia. [Sekretariat Kabinet]

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia. [Sekretariat Kabinet]

1TULAH.COM-Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas kejahatan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan bahwa sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain tersangka perorangan, tindakan hukum tegas juga menyasar korporasi dengan penyegelan 68 perusahaan yang diduga terlibat.

Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aksi perusakan lingkungan yang merugikan masyarakat luas dan mengancam ekosistem.

Ketegasan Hukum: Penyegelan Korporasi dan Penetapan Tersangka

Penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor lingkungan hidup. Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada angka yang ada saat ini.

“Soal karhutla, itu ada 68 perusahaan yang sudah disegel, kemudian ada sekitar 138 tersangka akibat mereka membakar hutan. Pasti, dan ini akan terus berkembang,” ujar Jumhur Hidayat dikutip dari ANTARA, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga :  Harumkan Nama Indonesia, Widya Esthetic Clinic Banjarmasin Raih Penghargaan Bergengsi Asia Pasifik 2026

Pernyataan ini memberi sinyal kuat bahwa tim penyidik di lapangan masih terus melakukan investigasi mendalam untuk mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat, baik dari unsur perorangan maupun korporasi.

Sanksi Berat: Dari Pencabutan Izin hingga Kewajiban Pemulihan Ekosistem

Pemerintah memastikan tidak akan bersikap lemah dalam menghadapi para pelaku perusakan lingkungan. Selain sanksi pidana dan penyegelan operasional, Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan sanksi administratif paling berat, yaitu pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti secara sah membakar atau merusak lahan.

Namun, hukuman tidak berhenti pada sanksi administratif maupun pidana semata. Pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan wajib melakukan pemulihan kondisi ekosistem yang terdampak.

Prinsip Tanggung Jawab Lingkungan

  • Korporasi: Wajib mendanai dan melaksanakan pemulihan lahan hutan serta ekosistem yang rusak akibat aktivitas bakar lahan.

  • Masyarakat/Individu: Wajib bertanggung jawab atas pencemaran atau kerusakan yang ditimbulkan, termasuk kebiasaan mengotori aliran sungai.

“Bila dirusak oleh korporasi maka korporasi harus memulihkan, dirusak oleh siapapun, mereka memulihkan, termasuk masyarakat yang mengotori sungai dan sebagainya,” tegas Jumhur.

Regulasi Baru Siap Diperbitan untuk Perkuat Penegakan Hukum

Untuk memperkuat pijakan hukum dalam menindak para pelanggar, Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Presiden tengah menyiapkan instrumen regulasi baru. Peraturan ini dirancang agar proses penindakan, pengawasan, dan pemberian sanksi dapat berjalan lebih cepat dan efektif di masa mendatang.

Baca Juga :  KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq

Beberapa poin penting dari langkah regulasi baru ini meliputi:

  1. Peningkatan Efektivitas Penegakan Hukum: Mempercepat proses penindakan terhadap kejahatan perusakan lingkungan.

  2. Penguatan Pengawasan Lapangan: Memperketat pemantauan terhadap areal konsesi perusahaan rawan karhutla.

  3. Kepastian Hukum Pemulihan Lingkungan: Memastikan mekanisme ganti rugi dan pemulihan lahan dapat tereksekusi secara langsung.

Langkah masif ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku industri maupun oknum masyarakat, sekaligus mencegah terulangnya bencana asap akibat karhutla di wilayah Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!
Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar
DPRD Kalteng Tetapkan Renja 2027 dan Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-8
Jadwal Lengkap MotoGP Jepang 2026: Sengitnya Rivalitas Jorge Martin dan Marc Marquez di Motegi
Angka Kemiskinan Kalteng Capai 5,09 Persen, DPRD Minta APBD 2027 Fokus Pengentasan dan Tepat Sasaran
SiLPA Anjlok Jadi Rp10 Miliar, Struktur Belanja APBD Perubahan Barito Selatan Dipangkas Rp200 M
DPRD Kalteng Dorong Hasil Usaha Udang Vaname Sukamara Masuk Kas Daerah untuk Tambah PAD
Wabup Barsel Instruksikan Pembentukan Posko Karhutla dan Distribusi Air Bersih di Setiap Kecamatan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Bukan Cuma Pidana, Perusahaan Karhutla Kini Wajib Tanggung Biaya Pemulihan Lahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!

Rabu, 30 September 2026 - 16:04 WIB

Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar

Rabu, 30 September 2026 - 12:30 WIB

Jadwal Lengkap MotoGP Jepang 2026: Sengitnya Rivalitas Jorge Martin dan Marc Marquez di Motegi

Rabu, 30 September 2026 - 04:37 WIB

Angka Kemiskinan Kalteng Capai 5,09 Persen, DPRD Minta APBD 2027 Fokus Pengentasan dan Tepat Sasaran

Selasa, 29 September 2026 - 15:54 WIB

SiLPA Anjlok Jadi Rp10 Miliar, Struktur Belanja APBD Perubahan Barito Selatan Dipangkas Rp200 M

Selasa, 29 September 2026 - 04:32 WIB

DPRD Kalteng Dorong Hasil Usaha Udang Vaname Sukamara Masuk Kas Daerah untuk Tambah PAD

Senin, 28 September 2026 - 19:13 WIB

Wabup Barsel Instruksikan Pembentukan Posko Karhutla dan Distribusi Air Bersih di Setiap Kecamatan

Berita Terbaru