KPK Ungkap Rektor Unsoed Beli Tiga Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq diduga membeli tiga bidang tanah menggunakan uang yang diterima melalui keponakannya, MYN alias Nono.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.

Sodiq disebut memberikan sejumlah arahan kepada MYN terkait penerimaan uang dari pihak calon mahasiswa.

Selama periode tersebut, MYN diduga menerima uang dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp680 juta.

Baca Juga :  Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin

Setelah uang diterima, Sodiq disebut memerintahkan keponakannya menggunakan dana tersebut untuk membeli tiga bidang tanah.

KPK menyebut ketiga tanah tersebut kemudian dibeli dan diatasnamakan MYN, bukan Sodiq. Dengan demikian, MYN diduga tidak hanya berperan sebagai penerima uang, tetapi juga mengelola dana tersebut untuk kepentingan Sodiq.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Baca Juga :  MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Dalam operasi tersebut, Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno turut diamankan.

Pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan Sodiq, Norman, MYN, DMW, AW yang disebut sebagai perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed ES sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Berita Terbaru