Tambang di Barito Timur Resahkan Warga, DPRD Kalteng: Jika Ilegal dan Rusak Situs Adat, Tutup!

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. Foto:Dok/1tulah.com

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Aktivitas pertambangan di Dusun Gunung Karasik, Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) kini tengah menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, warga setempat mulai menyuarakan keresahan dan keberatan atas operasional perusahaan tambang yang dianggap mengganggu kenyamanan serta mengancam kelestarian budaya lokal.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, memberikan respons tegas.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan agar setiap korporasi yang beroperasi di wilayah Bumi Tambun Bungai wajib mematuhi regulasi dan prosedur yang berlaku tanpa pengecualian.

Tekankan Kepatuhan AMDAL dan Prosedur Resmi

Bambang menilai ketertiban administratif sangat krusial agar operasional perusahaan tidak memicu konflik sosial. Ia mendesak pihak perusahaan untuk memastikan seluruh tahapan prosedur, mulai dari perizinan hingga dampak lingkungan, telah terpenuhi.

Baca Juga :  Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

“Bagi perusahaan yang berada di Dusun Karasik, diharapkan dapat menaati seluruh tahapan prosedur. Ini mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta pengelolaannya, demi mencegah munculnya protes dari masyarakat,” ujar Bambang Irawan, Selasa (3/2/2026).

Ancaman Pidana Jika Rusak Situs Adat

Isu yang lebih sensitif muncul terkait adanya laporan kerusakan situs-situs budaya atau situs adat di lokasi tersebut. Bambang menegaskan, jika perusahaan terbukti beroperasi secara ilegal dan merusak warisan budaya, maka jalur hukum pidana harus ditempuh.

“Apabila mereka tidak mengantongi izin dan justru mengusik ketenangan warga, ditambah lagi ada situs adat yang dirusak atau dihilangkan, maka tindakan tersebut sungguh tidak mencerminkan nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bersinergi untuk melakukan tinjauan lapangan secara objektif. Jika ditemukan praktik ilegal atau perambahan, Bambang meminta tindakan tegas berupa penutupan aktivitas.

Baca Juga :  BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Keluhan Warga: Getaran Tambang Mengganggu Istirahat

Keresahan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Mantir Adat Dusun Karasik, Ude, mengungkapkan bahwa jarak aktivitas pertambangan dengan permukiman warga sangatlah dekat, yakni hanya berkisar 200 meter.

“Getarannya sangat terasa ketika kami hendak beristirahat. Kehadiran aktivitas tambang di lingkungan kami dirasakan sangat mengganggu ketenangan penduduk,” tutur Ude.

Kedekatan jarak operasional tambang dengan rumah warga ini memicu kekhawatiran jangka panjang, baik dari sisi kesehatan, keselamatan bangunan, hingga hilangnya identitas adat masyarakat lokal.

DPRD Kalteng pun berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga hak-hak masyarakat Dusun Gunung Karasik terpenuhi. (Ingkit)

Berita Terkait

Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut
Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia
Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:41 WIB

Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut

Jumat, 4 September 2026 - 10:30 WIB

Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:48 WIB

Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:35 WIB

Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Kamis, 3 September 2026 - 12:02 WIB

Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU

Berita Terbaru