Rusak Jalan Milik Pemkab Barut, Legislator H Taufik Nugraha Tegas PT Batara Perkasa‐PT BBN Dilarang Melintas!

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Kalteng, H Taufik Nugraha. Foto: Tegaklurus.net

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Kalteng, H Taufik Nugraha. Foto: Tegaklurus.net

1TULAH.COM, Muara Teweh – DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, melaksanakan gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kondisi kerusakan jalan kabupaten di Teweh Baru-Teweh Timur dan soal perizinan.

RDP dilaksanakan bersama 3 perusahaan tambang batu bara yang melintasi jalan kabupaten KM 30 Sikui.

Dalam RDP yang digelar di ruang sidang dewan setempat pada Selasa, 22 Januari 2025 itu juga dihadiri perwakilan PT Barito Bangun Nusantara (BBN),  PT Batubara Duaribu Abadi (BDA) dan PT Batara Perkasa.

Ketua Komisi II Dewan Barut, H Taufik Nugraha, mengungkapkan sejumlah temuan dan ketidaksesuaian yang terjadi selama ini dalam pelaksanaan kegiatan ketiga perusahaan tersebut.

“Di perjalanan waktu, kami melihat ada hal-hal yang tidak pas. Contoh nyata, limbah aliran air dari PT BDA masuk langsung ke jalan kabupaten. Ini jelas masalah lingkungan yang serius,” ungkap legislator Taufik.

Selain persoalan limbah, dewan juga menyoroti masalah transparansi dan kepatuhan terhadap perjanjian.

Di mana dewan Barut mengaku tidak pernah mengetahui isi memorandum of understanding (MoU) antara pemkab dengan pihak perusahaan terkait penggunaan jalan.

Baca Juga :  Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Adapun persoalan lain mengemuka adalah penggunaan jalan kabupaten oleh PT Batara Perkasa sejak 2022 guna kegiatan aktivitas pertambangan.

Meski diizinkan dengan kewajiban turut memelihara, perusahaan PT Batara Perkasa diduga tidak lagi melakukan pemeliharaan sejak pada 2023 hingga 2025.

“Jalan itu memang dikhususkan untuk kegiatan perusahaan pertambangan. PT Batara Perkasa diizinkan memakai dengan syarat turut memelihara, namun sejak 2023 hingga 2025 belum pernah lagi ada kegiatan melakukan pemeliharaan. Kami juga mencatat kini ada kerja sama dengan PT BBN dalam penggunaan jalan ini,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Barut ini.

Alhasil terkait berbagai kondisi ini dan ketidakjelasan tersebut, legislator Taufik Nugraha meminta PT Batara Perkasa untuk pindah dan tidak lagi menggunakan jalan kabupaten tersebut. Selain itu, kepada PT BDA untuk segera menghentikan pembuangan limbah ke jalan umum.

“Kami meminta agar PT Batara Perkasa tidak lagi memakai jalan itu. Sementara untuk PT BDA, jangan lagi membuang limbah ke jalan kabupaten. Ini harus dihentikan segera!” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Sementara itu, PT BBN dan PT Batara Perkasa selaku perusahaan yang menggunakan jalan pemkab untuk hauling menyatakan telah berkomitmen setelah Bupati H Shalahuddin memanggil pihak perusahaan pada Desember 2025 lalu.

Pimpinan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, mengungkap panggilan tersebut berkaitan dengan kondisi jalan sepanjang 3,2 kilometer yang menjadi tanggung jawab PT Batara Perkasa, namun dinilai tidak terpelihara dengan baik.

“Dari total panjang jalan 3,2 KM, sebagian sekitar 1,5 KM belum diperbaiki, dengan kondisi terparah mencapai 1,1 KM. Ruas yang rusak inilah yang seharusnya diminta komitmen ke kami kesanggupannya untuk melakukan perbaikan,” ungkap Erik.

Namun pada saat ini, Erik menjelaskan, masuk musim penghujan, sehingga dilakukan perbaikan minor terlebih dahulu.

“Karena tingginya intensitas hujan pada bulan Desember, sehingga kami belum melakukan perbaikan secara menyeluruh. Tetapi dalam waktu satu minggu setelah pemanggilan, kami sudah melakukan perbaikan pada 6 titik dari total 22 titik yang telah diidentifikasi membutuhkan perawatan. Selama ini, ke-22 titik tersebut hanya mendapat penanganan minor,” jelas Erik.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga
Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027
DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:22 WIB

DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Berita Terbaru