Korban Kriminalisasi! 11 Warga Adat Maba Sangaji di Maluku Utara Dijerat Hukum karena Tolak Tambang Nikel

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi tambang nikel di Raja Ampat. [Antara]

Kondisi tambang nikel di Raja Ampat. [Antara]

1TULAH.COM-Solidaritas Lawan Kriminalisasi bersama Koalisi Maba Sangaji menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Position di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap 11 masyarakat Adat Maba Sangaji, Maluku Utara.

Mereka yang kini mendekam di Rutan Tidore dan menjalani persidangan, dianggap sebagai korban dari perjuangan mereka menolak tanah adatnya dirampas untuk pertambangan nikel.

Kronologi Dugaan Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat

Menurut Wildan dari Trend Asia, yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Maba Sangaji, dugaan kriminalisasi ini bermula pada 18 Mei 2025. Saat itu, sebanyak 27 masyarakat Maba Sangaji melakukan ritual adat secara damai. Mereka juga menyerahkan surat keberatan dan tuntutan adat kepada PT Position. Tuntutan ini dilayangkan karena perusahaan tersebut dianggap telah merusak dan merampas tanah, hutan, serta sungai yang menjadi wilayah adat mereka.

Namun, ritual damai tersebut justru dibubarkan secara represif oleh aparat gabungan TNI-Polri. Tak lama setelahnya, 11 orang masyarakat adat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:

  • KUHP: terkait pemerasan dan pengancaman.
  • UU Darurat: membawa senjata tajam.
  • UU Minerba: menghalangi dan merintangi kegiatan pertambangan.
Baca Juga :  KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Perlindungan Hukum Prinsip Anti-SLAPP yang Diabaikan

Tim advokasi menyoroti bahwa penuntutan ini bertentangan dengan Prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Prinsip ini diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Selain itu, Prinsip Anti-SLAPP juga diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Wildan menegaskan bahwa jika aparat kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mempertimbangkan Prinsip Anti-SLAPP ini, maka sudah seharusnya Pengadilan Negeri (PN) Soasio mengambil tindakan. “Sudah seharusnya PN Soasio mempertimbangkan dan menghentikan kasus ini berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana menjadi pedoman bagi hakim untuk mengadili perkara tersebut,” tegas Wildan.

Baca Juga :  Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Empat Tuntutan Utama Koalisi Maba Sangaji

Dalam aksi unjuk rasa ini, Solidaritas Lawan Kriminalisasi bersama Koalisi Maba Sangaji menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Penghentian Perkara: Mendesak Pengadilan Negeri Soasio untuk segera menghentikan perkara tersebut karena alasan SLAPP, sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2023.
  2. Pemulihan Hak: Memulihkan hak serta harkat dan martabat 11 warga Maba Sangaji ke kedudukan semula.
  3. Kriminalisasi: Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan hak-haknya.
  4. Hak Atas Lingkungan: Pemerintah harus menjamin hak masyarakat adat untuk melindungi lingkungan hidup dari perusakan yang dilakukan oleh perusahaan.

Aksi ini menunjukkan pentingnya perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan wilayahnya dan menyoroti perlindungan hukum yang seharusnya mereka dapatkan dari tindakan kriminalisasi. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi penegakan hukum yang berpihak pada rakyat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng
Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut
Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia
Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 10:30 WIB

Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:48 WIB

Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:35 WIB

Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Berita Terbaru