KPK Panggil Tiga Saksi Kasus TPPU Andhi Pramono

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Tiga saksi tersebut adalah IGJ selaku Direktur Utama PT Oriental Pasific Inggawati Josoraharjo, SKJ sebagai Direktur PT Niaga Mas Valaindo Syukri Jamaat, dan OTR yang merupakan Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1998-2019, Otik Rostiana.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: "Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!"

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Senin di Jakarta menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan terhadap kasus TPPU Andhi Pramono, yang sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 1 April 2024.

Selain hukuman badan, Andhi juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ancaman kurungan enam bulan apabila tidak membayar denda tersebut.

Baca Juga :  Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Andhi terbukti menerima gratifikasi saat bertugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor pelayanan publik.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai
Polda Riau Amankan 39 Tersangka Penyelewengan Puluhan Ton BBM Subsidi
Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik
Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia
Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah
Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:03 WIB

Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

Kamis, 23 April 2026 - 11:48 WIB

Polda Riau Amankan 39 Tersangka Penyelewengan Puluhan Ton BBM Subsidi

Kamis, 23 April 2026 - 09:48 WIB

Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 09:39 WIB

Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 16:35 WIB

Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 14:37 WIB

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Berita Terbaru