Bantah Hubungan Gelap, Ridwan Kamil Polisikan Lisa Mariana di Bareskrim

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. [Ist]

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. [Ist]

1TULAH.COM-Perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan Lisa Mariana memasuki babak baru yang lebih serius. Kang Emil, sapaan akrabnya, akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan perempuan yang mengaku pernah memiliki hubungan gelap dengannya hingga melahirkan seorang anak.

Laporan resmi Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025. Tindakan hukum ini diambil tak lama setelah Lisa Mariana menggelar konferensi pers yang cukup menghebohkan, di mana ia secara terbuka membongkar dugaan hubungannya dengan suami Atalia Praratya tersebut.

Kabar ini disampaikan langsung oleh tim pengacara Ridwan Kamil, yang terdiri dari Heribertus S. Hartono dan Muslim Jaya Butarbutar.

“Laporan Polisi adalah bukti keseriusan klien kami, bapak Ridwan Kamil dalam menanggapi adanya klaim yang dilakukan secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik yang merugikan nama baik klien kami,” tegas Heribertus S. Hartono saat memberikan keterangan pers di Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat (18/4/2025).

Laporan yang dibuat Ridwan Kamil terkait dugaan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik dan atau tindak pidana pencemaran nama baik. Pasal yang disangkakan adalah pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dalam laporan polisi, kami telah melampirkan semua bukti, saksi-saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami ke Mabes Polri,” lanjut pengacara Ridwan Kamil.

Baca Juga :  Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Pihak Ridwan Kamil kini sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara hukum ini kepada penyidik Mabes Polri.

“Laporan Polisi ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan klien kami bapak Ridwan Kamil. Ini juga upaya untuk memastikan agar semua proses berjalan secara profesional, transparan, akuntabel dan sesuai hukum yang berlaku,” jelas Heribertus S. Hartono lebih lanjut.

Langkah hukum yang diambil Ridwan Kamil ini juga menjadi jawaban atas somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukum Lisa Mariana. Seperti diketahui, Lisa melalui kuasa hukumnya meminta Ridwan Kamil untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, dengan tuntutan utama adanya pengakuan bahwa CA adalah anak kandung mantan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.

Namun, pihak Ridwan Kamil tetap pada pendiriannya dan bersikeras tidak pernah memiliki hubungan apapun dengan Lisa Mariana, termasuk memiliki anak dari perempuan tersebut. Dengan adanya laporan polisi ini, Ridwan Kamil memilih jalur hukum sebagai cara untuk menyelesaikan polemik yang berkembang.

“Kami berharap bahwa proses hukum ini akan mengakhiri seluruh polemik yang terjadi,” kata Heribertus S. Hartono.

Tak hanya itu, Heribertus S. Hartono juga memberikan peringatan kepada siapapun terkait konsekuensi hukum yang akan diterima atas tindakan yang merugikan nama baik Ridwan Kamil.

Baca Juga :  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

“Kami meminta kepada siapapun untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan segala konsekuensinya,” tegas pengacara Ridwan Kamil.

Menariknya, sehari sebelum pihak Ridwan Kamil memberikan klarifikasi dan melayangkan laporan, muncul seorang pria bernama Revelino Tuwasey yang mengaku sebagai ayah kandung dari anak Lisa Mariana, CA.

“Anak yang dilahirkan yang berinisial LM, CA menurut pengakuan klien kami adalah hasil hubungan LM dengan klien kami atau yang biasa dipanggil Ino,” ungkap pengacara Revelino Tuwasey, L Manik saat ditemui di Pagedangan, Tangerang Selatan pada Kamis (17/4/2025).

L Manik menjelaskan bahwa Lisa Mariana dan Revelino Tuwasey pertama kali bertemu di sebuah kafe milik Revelino di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada awal tahun 2021. Perkenalan itu berlanjut hingga Maret 2021, di mana keduanya pergi ke sebuah kelab malam di kawasan Jakarta Selatan.

“Kemudian dalam kondisi mabuk klien kami dan LM menginap di sebuah hotel yang berada di Sentul, Bogor. Di sinilah klien kami mengaku berhubungan badan dengan LM,” pungkas L Manik.

Dengan munculnya pengakuan dari Revelino Tuwasey dan laporan polisi dari Ridwan Kamil, polemik mengenai status anak Lisa Mariana ini semakin rumit dan menarik perhatian publik. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat
Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir
Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:38 WIB

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

Sabtu, 12 September 2026 - 05:32 WIB

Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Berita Terbaru