Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini. [Suara.com/Syahda]

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini. [Suara.com/Syahda]

1TULAH.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetuk palu pada Senin, 25 Mei 2026, dan mencatatkan titik penting dalam sejarah politik elektoral Indonesia. Lewat Putusan Perkara Nomor: 128/PUU-XXIV/2026, MK mempertegas bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg) bukan lagi sekadar formalitas administratif di atas kertas. Aturan ini kini menjelma menjadi syarat wajib yang mengikat dan memaksa bagi seluruh partai politik (parpol).

Dalam putusan tersebut, MK menilai Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Dari sinilah lahir tafsir baru yang progresif: partai politik yang gagal memenuhi kuota perempuan dapat dikenai konsekuensi atau sanksi tegas dalam proses pencalonan.

Sejarah Regulasi Keterwakilan Perempuan: Dari “Dapat” Menjadi “Wajib”

Kebijakan afirmasi (affirmative action) untuk memotong ketimpangan gender di parlemen sebenarnya bukan barang baru. Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan rekam jejak regulasi ini yang terus berevolusi sejak pemilu pasca-amandemen UUD 1945:

1. UU Nomor 12 Tahun 2003 (Fakultatif)

Pada awal kemunculannya, aturan ini masih bersifat opsional. Regulasi hanya menggunakan kata “dapat”, yang berarti parpol belum memiliki kewajiban mutlak untuk memenuhinya.

2. UU Nomor 10 Tahun 2008 & UU Nomor 8 Tahun 2012 (Mulai Mengikat)

Perubahan besar terjadi di tahun 2008. Pemerintah dan DPR mulai mewajibkan parpol memasukkan paling sedikit 30 persen perempuan dalam daftar bacaleg. Pola pencalonan pun diperketat menggunakan zipper system: setiap tiga nama bakal calon, wajib terdapat minimal satu orang perempuan. Aturan ketat ini terus dipertahankan pada Pemilu 2014, 2019, hingga Pemilu 2024.

Landasan Konstitusional: MK merujuk pada Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Perlakuan khusus (affirmative action) dinilai sah secara hukum demi menghadirkan keadilan substantif dan menghapus diskriminasi gender di ruang publik.

Mengapa MK Bersikap Lebih Tegas di Tahun 2026?

Selama ini, pemenuhan kuota 30 persen perempuan sering kali diakali oleh partai politik. Banyak parpol yang memenuhinya hanya demi lolos verifikasi dokumen administrasi. Di lapangan, caleg perempuan kerap diletakkan di nomor urut “sepatu” (nomor bawah) atau di daerah pemilihan (dapil) yang tidak potensial, sehingga mereka hanya menjadi pelengkap kuota semata.

Baca Juga :  Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy'ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Adanya celah multitafsir pada regulasi teknis sebelumnya membuat implementasi gerakan afirmasi ini melemah. Dengan keluarnya Putusan MK Nomor: 128/PUU-XXIV/2026, MK resmi menutup ruang abu-abu tersebut. Kuota perempuan kini bersifat imperatif (memaksa).

Respons Beragam dari Partai Politik

Putusan berani dari MK ini langsung memantik reaksi dari jajaran pengurus pusat partai politik:

  • PKB (Partai Kebangkitan Bangsa): Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh (Ninik), menyambut baik ketegasan MK. Ia mengklaim PKB selalu membuka ruang bagi kader perempuan. Namun, Ninik mengingatkan bahwa keterwakilan riil di parlemen juga sangat bergantung pada kesadaran masyarakat saat berada di bilik suara.

  • PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan): Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menganggap aturan 30 persen bukan hal baru bagi partainya. Meski begitu, ia mengakui adanya tantangan besar dari sisi kultur politik dan pola kaderisasi internal dalam menjaring figur perempuan yang siap bertarung.

  • Partai Gerindra: Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengapresiasi penguatan hukum yang diberikan oleh MK. Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat dan mengikat, sekaligus membuka pintu lebar-lebar bagi perempuan untuk terjun ke politik praktis.

Baca Juga :  Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru

KPU Memegang “Kunci” Eksekusi Aturan

Sektor paling krusial dari putusan ini berada di pundak Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU kini diwajibkan bertindak galak dan tanpa kompromi terhadap parpol yang tidak memenuhi syarat afirmasi.

Anggota KPU RI, Idham Kholik, menegaskan bahwa putusan MK ini akan langsung menjadi rujukan utama dalam penyusunan draf revisi aturan pemilu bersama DPR dan pemerintah. Langkah cepat KPU dalam menelurkan regulasi teknis yang solid sangat dinantikan agar tidak ada lagi parpol yang mencari celah hukum (Lolos administrasi tanpa substansi).

“Alarm” Keras bagi Kaderisasi Internal Parpol

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebut putusan MK ini sebagai jaminan konstitusional yang sangat kuat bagi perempuan.

“Putusan ini menjadi penegasan atas jaminan keterwakilan perempuan dalam pencalonan Pemilu DPR dan DPRD. Tidak boleh ada lagi distorsi dalam memenuhi hak-hak perempuan dalam pencalonan pemilu legislatif Indonesia!” tulis Titi melalui akun X miliknya.

Senada dengan Titi, Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai putusan ini sebagai angin segar sekaligus “alarm” dini yang keras bagi partai politik.

Menurut Neni, alasan klasik parpol yang mengaku “kesulitan merekrut caleg perempuan” seharusnya bisa diatasi jika parpol melakukan proses kaderisasi secara serius dan terstruktur sejak jauh-jauh hari, bukan mendadak menjelang pemilu dimulai (last-minute hiring). Neni pun mendesak agar substansi putusan ini segera diadopsi secara permanen ke dalam revisi UU Pemilu mendatang untuk memastikan keadilan elektoral yang bersih dari diskriminasi.

Berita Terkait

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng
Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut
Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia
Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 10:30 WIB

Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:48 WIB

Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:35 WIB

Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Berita Terbaru