DPRD Barut Gelar RDP Beri Rekomendasi Solusi pada Sengketa Lahan Antara PT SYK dan Warga Lahei

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, saat menerima perwakilan warga Kecamatan Lahei yang mengadukan dugaan penggarapan lahan mereka oleh PT Sepalar Yasa Kartika (SYK), Senin, 6 Oktober 2025. Foto: Ahya Firmansyah/1tulah.com

Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, saat menerima perwakilan warga Kecamatan Lahei yang mengadukan dugaan penggarapan lahan mereka oleh PT Sepalar Yasa Kartika (SYK), Senin, 6 Oktober 2025. Foto: Ahya Firmansyah/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Sejumlah masyarakat di Kecamatan Lahei, Barito Utara (Barut), Kalteng, mengadukan dugaan penggarapan lahan mereka oleh PT Sepalar Yasa Kartika (SYK), Senin, 6 Oktober 2025.

Persoalan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Barut bersama masyarakat Lahei, perwakilan perusahaan, dan Pemkab Barut.

Dalam RDP tersebut, pemilik lahan, Masrudi menyampaikan bahwa lahan mereka seluas 9 hektare sebagian telah digarap oleh PT YSK dengan alasan GPS Error.

Manajer Umum Pembebasan Lahan, PT YSK. Nur Wahyudi, tak menampik adanya beberapa permasalahan muncul antara pihaknya dan warga.

Bahwa menurut dia pihaknya telah menyelesaikan masalah kelebihan penggarapan lahan yang melibatkan 11 warga pada 16 Agustus 2025.

Baca Juga :  BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Dia bilang, kelebihan garap yang terjadi, ada yang hanya sekitar 5 meter, telah diganti rugi.

Namun, dua orang warga Lahei lainnya mengaku lahannya juga digarap seluas 9 hektare oleh PT YSK, tetapi belum menerima ganti rugi. Klaim ini bertolak belakang dengan pernyataan perusahaan yang menyatakan telah menyelesaikan kompensasi kepada 11 warga.

Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, menyoroti pernyataan Camat Lahei yang mengaku tidak tahu menahu. “Kalau mendengar keterangan masyarakat, harusnya camat tahu persoalan ini. Jangan-jangan camat dan perusahaan sudah ada kongkalikong,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan sengketa ini, RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli menghasilkan sejumlah rekomendasi dan keputusan. Adapun perusahaan diminta memberikan kompensasi atau tali asih kepada masyarakat yang lahannya telah digarap dan/atau masuk dalam tahap pemberkasan, paling lambat pada Oktober 2025.

Baca Juga :  Optimalkan Aset Terbengkalai, DPRD Kalteng Dorong Pemprov Dongkrak PAD Lewat Rumah Dinas Purna Tugas

Lalu, perusahaan harus segera menyampaikan laporan perolehan tanah beserta peta (SHP) kepada Kementerian ATR/BPN Barut

Sebelum pembayaran, perusahaan wajib melaksanakan sosialisasi dan pengukuran dengan melibatkan pemerintah daerah untuk mencegah masalah di masa depan.

Perusahaan diwajibkan membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan pembangunan kebun inti.

Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen bagi sengketa lahan yang terjadi dan memastikan hak-hak masyarakat terdampak dipenuhi.

Penulis: Ahya Firmansyah

Editor: Aprie

Berita Terkait

Legislator Barito Utara Parmana Soroti Antusias MTQH ke-53, Tekankan Perlunya Pembinaan Berkelanjutan
Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Kekompakan dan Semangat Kebersamaan dalam Lomba Gerak Jalan Antar Instansi
Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur
Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Apresiasi Senam Massal Semarakkan HUT ke-76 Barito Utara dan HUT ke-81 RI
DPRD Barito Utara Apresiasi Festival Kuntau ASBADATA 2026 sebagai Upaya Nyata Pelestarian Budaya dan Pembentukan Karakter Generasi Muda
Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani
Sri Neni Tegaskan Kolaborasi Pemda dan DPRD Jadi Faktor Penentu Keberhasilan MTQH sebagai Media Dakwah

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Legislator Barito Utara Parmana Soroti Antusias MTQH ke-53, Tekankan Perlunya Pembinaan Berkelanjutan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:13 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Kekompakan dan Semangat Kebersamaan dalam Lomba Gerak Jalan Antar Instansi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:42 WIB

Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:01 WIB

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Apresiasi Senam Massal Semarakkan HUT ke-76 Barito Utara dan HUT ke-81 RI

Senin, 27 Juli 2026 - 20:54 WIB

DPRD Barito Utara Apresiasi Festival Kuntau ASBADATA 2026 sebagai Upaya Nyata Pelestarian Budaya dan Pembentukan Karakter Generasi Muda

Senin, 27 Juli 2026 - 18:29 WIB

Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:40 WIB

Sri Neni Tegaskan Kolaborasi Pemda dan DPRD Jadi Faktor Penentu Keberhasilan MTQH sebagai Media Dakwah

Berita Terbaru