Diduga Gelapkan Dana Rp33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor untuk Hapus Jejak

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi kebakaran. Sumber foto : suara.com

ilustrasi kebakaran. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Polisi mengungkap motif di balik tindakan pembakaran yang dilakukan oleh Bendahara KPU Buru, Maluku, berinisial RH (48).

Ternyata, RH sengaja membakar kantornya untuk menghindari pemeriksaan dana Pilkada 2024 sebesar Rp 33 miliar.

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang menjelaskan bahwa RH berharap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada musnah terbakar sehingga tidak bisa diperiksa.

Dalam kasus ini, RH berperan sebagai otak kejahatan dengan menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah dan empat jeriken bensin, yang kemudian diserahkan kepada dua pria, SB (45) dan AT (42), untuk melaksanakan pembakaran.

Baca Juga :  Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026

Kedua eksekutor masuk ke dalam kantor melalui jendela belakang ruang rapat yang telah dibuka sebelumnya, menyiramkan bensin dan minyak tanah ke bagian bawah dan plafon kantor, dan menunggu waktu yang tepat untuk membakar.

Akibat perbuatan ini, RH, AT, dan SB dijerat dengan pasal 187 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Sulastri juga menambahkan bahwa kedua eksekutor tidak dibayar oleh RH, tetapi merasa berutang budi kepada RH, dan penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (28/2) sekitar pukul 02.50 WIT dan mengakibatkan kerusakan pada ruangan prajabatan dan arsip kantor KPU Buru.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat
Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir
Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:38 WIB

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

Sabtu, 12 September 2026 - 05:32 WIB

Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Berita Terbaru