1TULAH.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara (Barut), Kalteng, menyangkal dalil-dalil pemohon dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.
Dalam sidang lanjutan PHPU, adapun sebagai termohon KPU Barut memastikan bahwa proses pemungutan suara sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyampaian itu disampaikan KPU Barut dalam jawaban yang dibacakan pada persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 22 Januari 2025, dilansir Humas MKRI.
Dalam sidang beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Pada persidangan digelar di Gedung II MK, oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Barut nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Dengan pihak terkait, adalah paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.
Adapun di antara dalil yang disanggah oleh termohon, berkaitan dengan peristiwa di tempat pemungutan suara (TPS) 004 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, di mana terdapat 15 pemilih yang tidak membawa KTP dan disebut pemohon kehilangan hak suaranya.
Namun meski tidak membawa KTP, mereka tetap membawa Formulir C-Pemberitahuan KWK. Karena itulah, pengecekan pun dilakukan KPPS terlebih dahulu.
Di mana hasilnya, semua pemilih tersebut terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan diperkenankan memilih. Dalam peristiwa itu, menurut termohon, tidak terdapat keberatan dari berbagai pihak.
“Pada saat penghitungan suara di TPS 004 Desa Malawaken, tidak ada keberatan dan tidak ada kejadian khusus terkait peristiwa ini yang disampaikan oleh Pengawas TPS, saksi-saksi pasangan calon nomor urut 1, dan saksi pasangan calon nomor urut 2,” kata kuasa termohon, Hifdzil Alim.
Selanjutnya termohon membantah dalil permohonan mengenai penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dengan memanfaatkan sisa surat suara.
Di mana dalam permohonannya, pemohon mendalilkan peristiwa itu terjadi di TPS 01 Desa Karendan. Mengenai hal ini, termohon menyebut bahwa perolehan suara para paslon tidaklah berubah sejak awal, apalagi karena pembagian sisa surat suara.
Adapun menurut termohon, di TPS Karendan itu pula, seluruh pihak tidak menyampaikan satu pun keberatan.
“Sehingga tidak terdapat kejadian khusus sebagaimana didalilkan pemohon,” ujar Hifdzil.
Terkait persoalan pemilih yang tidak membawa KTP juga ditanggapi pihak terkait dalam keterangan yang dibacakan di persidangan yang sama.
Di mana versi pihak terkait, peristiwa di TPS 004 Desa Malawaken bermula dari para pemilih yang tidak membawa KTP karena hendak berladang. Akan tetapi, mereka tetap membawa Formulir C-Pemberitahuan KWK.
“Memang ada satu kejadian, ada beberapa pemilih yang tidak terbawa KTP-nya karena sekaligus berangkat ke ladang,” ujar kuasa hukum pihak terkait, Heru Widodo.
Sedangkan mengenai dalil pembagian sisa surat suara kepada paslon di TPS 01 Karendan, pihak terkait mengaku bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi.
“Justru pemohonlah yang unggul di Desa Karendan,” timpal Heru.
Sementara dari sisi pengawas, yakni Bawaslu Barut, memastikan tidak menerima laporan atau temuan terkait peristiwa di TPS 01 Karendan.
Sedangkan peristiwa di TPS 004 Malawaken, Bawaslu Barut mengaku memang menerima laporan. Dalam hal ini, Bawaslu Barut telah menerbitkan rekomendasi kepada KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Bawaslu Kabupaten Barito Utara mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 2 Desember 2024 yang pada pokoknya menyampaikan rekomendasi kepada KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua Bawaslu Barut Adam Parawansa Shahbubakar.
Editor: Aprie