Sidang Lanjutan PHPU Pilkada di MK, KPU Barut Bantah Pemilih Kehilangan Hak Suara!

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum pihak terkait, Heru Widodo hadir dalam sidang perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Barito Utara. Foto: Humas MKRI/Ifa

Kuasa hukum pihak terkait, Heru Widodo hadir dalam sidang perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Barito Utara. Foto: Humas MKRI/Ifa

1TULAH.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara (Barut), Kalteng, menyangkal dalil-dalil pemohon dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.

Dalam sidang lanjutan PHPU, adapun sebagai termohon KPU Barut memastikan bahwa proses pemungutan suara sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyampaian itu disampaikan KPU Barut dalam jawaban yang dibacakan pada persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 22 Januari 2025, dilansir Humas MKRI.

Dalam sidang beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Pada persidangan digelar di Gedung II MK, oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Barut nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Dengan pihak terkait, adalah paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.

Adapun di antara dalil yang disanggah oleh termohon, berkaitan dengan peristiwa di tempat pemungutan suara (TPS) 004 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, di mana terdapat 15 pemilih yang tidak membawa KTP dan disebut pemohon kehilangan hak suaranya.

Baca Juga :  Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Akan Dibahas dalam Rapat Komisi II DPR

Namun meski tidak membawa KTP, mereka tetap membawa Formulir C-Pemberitahuan KWK. Karena itulah, pengecekan pun dilakukan KPPS terlebih dahulu.

Di mana hasilnya, semua pemilih tersebut terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan diperkenankan memilih. Dalam peristiwa itu, menurut termohon, tidak terdapat keberatan dari berbagai pihak.

“Pada saat penghitungan suara di TPS 004 Desa Malawaken, tidak ada keberatan dan tidak ada kejadian khusus terkait peristiwa ini yang disampaikan oleh Pengawas TPS, saksi-saksi pasangan calon nomor urut 1, dan saksi pasangan calon nomor urut 2,” kata kuasa termohon, Hifdzil Alim.

Selanjutnya termohon membantah dalil permohonan mengenai penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dengan memanfaatkan sisa surat suara.

Di mana dalam permohonannya, pemohon mendalilkan peristiwa itu terjadi di TPS 01 Desa Karendan. Mengenai hal ini, termohon menyebut bahwa perolehan suara para paslon tidaklah berubah sejak awal, apalagi karena pembagian sisa surat suara.

Adapun menurut termohon, di TPS Karendan itu pula, seluruh pihak tidak menyampaikan satu pun keberatan.

“Sehingga tidak terdapat kejadian khusus sebagaimana didalilkan pemohon,” ujar Hifdzil.

Terkait persoalan pemilih yang tidak membawa KTP juga ditanggapi pihak terkait dalam keterangan yang dibacakan di persidangan yang sama.

Baca Juga :  Hukum Sudah Jelas, Ketum HMI Tala Pertanyakan Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa MK !

Di mana versi pihak terkait, peristiwa di TPS 004 Desa Malawaken bermula dari para pemilih yang tidak membawa KTP karena hendak berladang. Akan tetapi, mereka tetap membawa Formulir C-Pemberitahuan KWK.

“Memang ada satu kejadian, ada beberapa pemilih yang tidak terbawa KTP-nya karena sekaligus berangkat ke ladang,” ujar kuasa hukum pihak terkait, Heru Widodo.

Sedangkan mengenai dalil pembagian sisa surat suara kepada paslon di TPS 01 Karendan, pihak terkait mengaku bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi.

“Justru pemohonlah yang unggul di Desa Karendan,” timpal Heru.

Sementara dari sisi pengawas, yakni Bawaslu Barut, memastikan tidak menerima laporan atau temuan terkait peristiwa di TPS 01 Karendan.

Sedangkan peristiwa di TPS 004 Malawaken, Bawaslu Barut mengaku memang menerima laporan. Dalam hal ini, Bawaslu Barut telah menerbitkan rekomendasi kepada KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Bawaslu Kabupaten Barito Utara mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 2 Desember 2024 yang pada pokoknya menyampaikan rekomendasi kepada KPU Barito Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua Bawaslu Barut Adam Parawansa Shahbubakar.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Akan Dibahas dalam Rapat Komisi II DPR
Hukum Sudah Jelas, Ketum HMI Tala Pertanyakan Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa MK !
Ini Kata Dasco Soal Penundaan dan Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah 2024
Jelang Putusan MK Hari Ini, Polres Mura Gelar Patroli Gabungan Skala Besar!
MUI Tolak Rencana Relokasi Warga Gaza ke Indonesia: Tindakan Genosida
KPU Barito Timur Tetapkan M. Yamin-Adi Mula Nakalelu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Connie Rahakundini Bakrie: Sosok Perempuan Vokal yang Disebut-sebut Punya Data Korupsi Besar di Era Jokowi
Pilkada Dikembalikan ke DPRD: Ancaman Terselubung bagi Demokrasi Indonesia

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 13:29 WIB

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Akan Dibahas dalam Rapat Komisi II DPR

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:28 WIB

Hukum Sudah Jelas, Ketum HMI Tala Pertanyakan Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa MK !

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:26 WIB

Ini Kata Dasco Soal Penundaan dan Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah 2024

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:44 WIB

Sidang Lanjutan PHPU Pilkada di MK, KPU Barut Bantah Pemilih Kehilangan Hak Suara!

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:32 WIB

Jelang Putusan MK Hari Ini, Polres Mura Gelar Patroli Gabungan Skala Besar!

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:02 WIB

MUI Tolak Rencana Relokasi Warga Gaza ke Indonesia: Tindakan Genosida

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:52 WIB

KPU Barito Timur Tetapkan M. Yamin-Adi Mula Nakalelu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:25 WIB

Connie Rahakundini Bakrie: Sosok Perempuan Vokal yang Disebut-sebut Punya Data Korupsi Besar di Era Jokowi

Berita Terbaru