Kemenkeu Jelaskan Maksud Penetapan Pajak Hiburan Mencapai 75 Persen Usai Diprotes Inul Daratista

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pajak (sumber: Freepik)

Ilustrasi pajak (sumber: Freepik)

1TULAH.COM – Sampai saat ini, polemik pajak hiburan terus berlangsung. Akhirnya, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pemerintah mengklarifikasi masalah tersebut usai diprotes oleh Inul Daratista dan Hotman Paris.

Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengungkapkan, sebenarnya untuk diskotek, kelab malam, karaoke, bar dan mandi uap/spa memang diterapkan pajak hiburan batas atas dan batas bawah. Untuk batas atas dikenakan pajak hiburan sebesar 75% dan 405 untuk batas bawah.

Menurutnya, penetapan besaran pajak tersebut karena jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh kalangan tertentu. Maka karena itu, dalam hal ini pemerintah memberikan batas bawah pajak hiburan agar tidak mengganggu omset pelaku usaha.

“Penetapan tarif, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” ujarnya dalam konferensi pers seperti dikutip Antara, Rabu (17/1/2024)

Baca Juga :  Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Meski demikan, Lidya menuturkan bahwa, pemerintah sebenarnya tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan secara umum dari 35 persen menjadi 10 persen.

“Ada penurunan tarif PBJT yang ditetapkan, karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah,” imbuh dia.

Tarif PBJT sebesar 35% diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Hal tersebut dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya yakni makanan/minuman, jasa perhotelan, tenaga listrik dan juga jasa parkir.

Ada 12 jenis hiburan serta kesenian yang terkena tarif PBJT, di antaranya yakni tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu seperti pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana pameran; ; kontes kecantikan; kontes binaraga; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Baca Juga :  KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Lalu, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata,permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sebelumnya, Inul Darastita lewat akun Twitter resminya mengeluhkan pajak hiburan yang terlalu tinggi. Awalnya, pajak hiburan hanya 25 persen tetapi direncanakan naik 40-75%.

Sebelumnya, Inul Daratista menyampaikan dirinya keberatan terkait rencana kenaikan pajak tersebut.

“Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!,” tulis Inul.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Berita Terbaru