Disnakertrans Barsel Sosialisasikan Peraturan Ketenagakerjaan Tahun 2023

- Jurnalis

Selasa, 19 Desember 2023 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Barsel, Eddy Purwanto (tengah) didampingi Asisten II dan Plt. Kepala Disnakertrans, Sufian Arifin (tengah kiri) serta dari BPJS Ketenakerjaan saat berfoto bersama perwakilan perusahaan pada acara sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan, di Buntok, Selasa (19/12/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Sekda Barsel, Eddy Purwanto (tengah) didampingi Asisten II dan Plt. Kepala Disnakertrans, Sufian Arifin (tengah kiri) serta dari BPJS Ketenakerjaan saat berfoto bersama perwakilan perusahaan pada acara sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan, di Buntok, Selasa (19/12/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Dalam rangka menghindari terjadinya perselisihan dengan karyawan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mensosialisasikan Peraturan Ketenagakerjaan tahun 2023, bertempat di Aula Kantor Bappeda, jalan Pahlawan, Buntok, Selasa (19/12/2023).

Acara tersebut di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Eddy Purwanto, yang dihadiri Asisten II, Plt. Kepala Disnakertrans Barsel, Sufian Arifin bersama jajarannya, sejumlah Kepala OPD, BPJS Ketenagakerjaan dan perwakilan dari Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, serta 44 pimpinan/HRD perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.

Eddy Purwanto menyampaikan, sosialisasi peraturan ketenagakerjaan tersebut sebagai salah satu upaya untuk menambah wawasan tentang peraturan ketenagakerjaan kepada seluruh pimpinan perusahaan dan karyawan yang ada di wilayah Kabupaten Barsel.

“Supaya terciptanya hubungan yang kondusif, harmonis, adil dan sebagai pedoman dalam mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja, sehingga dapat menghindari adanya perbedaan pendapat dalam melaksanakan hubungan kerja,” ujarnya kepada wartawan usai membuka acara tersebut.

Baca Juga :  Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital

Ia menuturkan, sosialisasi itu juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah setempat untuk menciptakan hubungan yang harmonis, antara pengusaha dan para pekerja di Kabupaten Barsel, karena, hal itu memiliki nilai yang sangat penting dan strategis.

“Dimana sering kali terjadi perselisihan antara pihak perusahaan dengan tenaga kerjanya, yang disebabkan karena kedua belah pihak kurang memahami, menguasai dan tidak mampu menerjemahkan UU Ketenagakerjaan,” tutur Eddy Purwanto.

Sementara itu, Sufian Arifin menerangkan, sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel, kewajiban Disnakertrans sebagai regulator, fasilitator dan mediator adalah melakukan sosialisasi dalam rangka membangun komunikasi, koordinasi dan sinergitas dengan semua komponen yang terkait.

Sehingga, lanjutnya, semua pihak dapat memahami, menguasai, mengenal dan mampu mengimplementasikan, serta melaksanakan Paraturan Ketenagakerjaan tersebut.

“Agar nantinya, dapat terbangun hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, sehingga tujuan perusahaan tercapai dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja,” terangnya.

Baca Juga :  Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU

Ia mengatakan, Kabupaten Barsel memiliki Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, pada bab V pasal 6 ayat (4), bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barsel wajib memperkerjakan tenaga lokal minimal 70 persen dan 30 persen tenaga non lokal.

Ia menambahkan, untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak perusahaan apabila ada lowongan pekerjaan/penerimaan karyawan, yang diutamakan harus masyarakat lokal dulu, jangan sampai masyarakat Kabupaten hanya jadi penonton ditanah kelahirannya sendiri, pekerjaankanlah mereka sesuai dengan  kemampuan dan skil yang dimilikinya.

“Untuk itu, penting adanya kerja sama antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam mewujudkan lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan, sehingga kita dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif bagi investasi dan lapangan pekerjaan, sambil tetap menjaga hak-hak pekerja tetap terlindung,” kata Sufian Arifin. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Anomali Data Desil Ancam Bantuan Warga Miskin, DPR Desak Kemensos dan BPS Lakukan Evaluasi
Presiden Prabowo Tegaskan Penertiban Hutan Harus Transparan, Satgas PKH Soroti Tambang Ilegal
Semburkan Abu 15 KM, Erupsi Anak Krakatau Memicu Bencana Internasional Hingga Dipantau Jepang
Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng
Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut
Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia
Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:15 WIB

Anomali Data Desil Ancam Bantuan Warga Miskin, DPR Desak Kemensos dan BPS Lakukan Evaluasi

Sabtu, 5 September 2026 - 12:03 WIB

Semburkan Abu 15 KM, Erupsi Anak Krakatau Memicu Bencana Internasional Hingga Dipantau Jepang

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 10:41 WIB

Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut

Jumat, 4 September 2026 - 10:30 WIB

Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Berita Terbaru

Raisa dan Mathis Molinie Kian Disorot, Foto Bareng Picu Dugaan Hubungan Spesial. Instagram @raisa6690

Entertainment

Raisa Pamer Foto Bersama Mathis Molinie, Rumor Asmara Makin Panas

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:29 WIB