Disnakertrans Barsel Sosialisasikan Peraturan Ketenagakerjaan Tahun 2023

- Jurnalis

Selasa, 19 Desember 2023 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Barsel, Eddy Purwanto (tengah) didampingi Asisten II dan Plt. Kepala Disnakertrans, Sufian Arifin (tengah kiri) serta dari BPJS Ketenakerjaan saat berfoto bersama perwakilan perusahaan pada acara sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan, di Buntok, Selasa (19/12/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Sekda Barsel, Eddy Purwanto (tengah) didampingi Asisten II dan Plt. Kepala Disnakertrans, Sufian Arifin (tengah kiri) serta dari BPJS Ketenakerjaan saat berfoto bersama perwakilan perusahaan pada acara sosialisasi Peraturan Ketenagakerjaan, di Buntok, Selasa (19/12/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Dalam rangka menghindari terjadinya perselisihan dengan karyawan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mensosialisasikan Peraturan Ketenagakerjaan tahun 2023, bertempat di Aula Kantor Bappeda, jalan Pahlawan, Buntok, Selasa (19/12/2023).

Acara tersebut di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Eddy Purwanto, yang dihadiri Asisten II, Plt. Kepala Disnakertrans Barsel, Sufian Arifin bersama jajarannya, sejumlah Kepala OPD, BPJS Ketenagakerjaan dan perwakilan dari Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, serta 44 pimpinan/HRD perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.

Eddy Purwanto menyampaikan, sosialisasi peraturan ketenagakerjaan tersebut sebagai salah satu upaya untuk menambah wawasan tentang peraturan ketenagakerjaan kepada seluruh pimpinan perusahaan dan karyawan yang ada di wilayah Kabupaten Barsel.

“Supaya terciptanya hubungan yang kondusif, harmonis, adil dan sebagai pedoman dalam mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja, sehingga dapat menghindari adanya perbedaan pendapat dalam melaksanakan hubungan kerja,” ujarnya kepada wartawan usai membuka acara tersebut.

Baca Juga :  Seven Casino: Quick Spin Adventures for Rapid Winners

Ia menuturkan, sosialisasi itu juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah setempat untuk menciptakan hubungan yang harmonis, antara pengusaha dan para pekerja di Kabupaten Barsel, karena, hal itu memiliki nilai yang sangat penting dan strategis.

“Dimana sering kali terjadi perselisihan antara pihak perusahaan dengan tenaga kerjanya, yang disebabkan karena kedua belah pihak kurang memahami, menguasai dan tidak mampu menerjemahkan UU Ketenagakerjaan,” tutur Eddy Purwanto.

Sementara itu, Sufian Arifin menerangkan, sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel, kewajiban Disnakertrans sebagai regulator, fasilitator dan mediator adalah melakukan sosialisasi dalam rangka membangun komunikasi, koordinasi dan sinergitas dengan semua komponen yang terkait.

Sehingga, lanjutnya, semua pihak dapat memahami, menguasai, mengenal dan mampu mengimplementasikan, serta melaksanakan Paraturan Ketenagakerjaan tersebut.

“Agar nantinya, dapat terbangun hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, sehingga tujuan perusahaan tercapai dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja,” terangnya.

Baca Juga :  Chicken Road: Quick Wins on the Road to Riches

Ia mengatakan, Kabupaten Barsel memiliki Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, pada bab V pasal 6 ayat (4), bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barsel wajib memperkerjakan tenaga lokal minimal 70 persen dan 30 persen tenaga non lokal.

Ia menambahkan, untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak perusahaan apabila ada lowongan pekerjaan/penerimaan karyawan, yang diutamakan harus masyarakat lokal dulu, jangan sampai masyarakat Kabupaten hanya jadi penonton ditanah kelahirannya sendiri, pekerjaankanlah mereka sesuai dengan  kemampuan dan skil yang dimilikinya.

“Untuk itu, penting adanya kerja sama antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam mewujudkan lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan, sehingga kita dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif bagi investasi dan lapangan pekerjaan, sambil tetap menjaga hak-hak pekerja tetap terlindung,” kata Sufian Arifin. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Pengasuh Diperiksa
Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif
Pimpin Upacara Otda dan Hardiknas, Ini Pesan Wabup Rahmanto Muhidin
Pesan Mendalam Arton S. Dohong di Perayaan Dharma Shanti Nyepi Kalteng
Prabowo Kumpulkan Kepala PPATK di Hambalang: Evaluasi Ketat Aliran Dana Negara
Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres
DPRD Kalteng Soroti Nasib Pendidikan di Wilayah Pelosok pada Momentum Hardiknas
Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Pengasuh Diperiksa

Senin, 4 Mei 2026 - 18:28 WIB

Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif

Senin, 4 Mei 2026 - 15:19 WIB

Pesan Mendalam Arton S. Dohong di Perayaan Dharma Shanti Nyepi Kalteng

Senin, 4 Mei 2026 - 06:20 WIB

Prabowo Kumpulkan Kepala PPATK di Hambalang: Evaluasi Ketat Aliran Dana Negara

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:32 WIB

Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:21 WIB

DPRD Kalteng Soroti Nasib Pendidikan di Wilayah Pelosok pada Momentum Hardiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Rupiah Tembus Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah Rp17.346 per Dolar AS: “Perfect Storm” Hantam Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Nasional

KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA

Senin, 4 Mei 2026 - 20:58 WIB

Wabup Murung Raya dorong UMKM Lebih Kompetitif

Berita

Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif

Senin, 4 Mei 2026 - 18:28 WIB