53 Perkara Tipidum Inkracht, Kejari Barsel Musnahkan Seluruh Barang Bukti

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2023 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kabupaten Barsel, Yusuf Sumalong (kanan) bersama Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, Sinardi (tengah) dan dari Pengadilan Negeri, perwakilan Polres Barsel serta  dari Tim Kesehatan saat memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis shabu, bertempat di halaman Kantor Kejari Barsel, Rabu (13/12/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kajari Kabupaten Barsel, Yusuf Sumalong (kanan) bersama Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, Sinardi (tengah) dan dari Pengadilan Negeri, perwakilan Polres Barsel serta dari Tim Kesehatan saat memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis shabu, bertempat di halaman Kantor Kejari Barsel, Rabu (13/12/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), memusnahkan barang bukti dari 53 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di depan Kantor Kejari setempat, Rabu (13/12/2023).

Dipimpin Kepala Kejari Barsel, Yusuf Sumalong didampingi pejabat utama dan seluruh karyawan, acara tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, Sinardi, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN), dari Polres Barsel yang diwakili oleh Personel Satres Narkoba, serta dari tim kesehatan setempat.

Yusuf Sumalong menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh PN Buntok.

“Untuk itu, hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan,” ujarnya kepada wartawan setelah acara pemusnahan.

Ia menuturkan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana atas benda sitaan dan barang bukti secara tuntas, agar mekanisme putusan dari Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Momen Akrab Presiden Prabowo di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju: Sahabat Baik Ahmad Dhani

Sehingga, lanjutnya, dapat dilakukan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang sitaan dan barang bukti tersebut.

“Dan untuk menghindari penyimpangan terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang berpotensi menghilangkan barang bukti itu,” tuturnya.

Ia menerangkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari, 7 perkara tindak pidana narkotika jenis shabu periode Mei-Oktober 2023 seberat 37,24 gram, 2 perkara tindak pidana kesehatan yaitu sebanyak 2.091 tablet obat embossed huruf ‘Y’ tanpa adanya surat izin edar/jual.

Lebih lanjut ia menambahkan, kemudian 1 perkara tindak pidana uang palsu sebanyak 33 lembar dengan pecahan RP. 100.000 (Rp.3.300.000), dan 43 perkara tindak pidana umum lainnya seperti, pencurian, penganiayaan, pemerasan, penipuan, penggelapan, pencabulan hingga pembunuhan, dengan barang bukti sejumlah senjata tajam, balok kayu, pakai bekas, tas, handphone, dan surat-surat akta tanah palsu.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Mulai Diadili, Kelompok Sipil Suarakan Kejanggalan

“Sehingga kita melakukan pemusnahan barang bukti tahap II periode Juli-Desember 2023 hari ini sebanyak 53 perkara, secara transparan yang melibatkan beberapa rekan-rekan wartawan didaerah ini,” terang pria yang akrab disapa pak Yusuf itu.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut rutin dilaksanakan setiap tahun, paling tidak enam bulan sekali, itu dilakukan untuk menghindari susahnya penyimpanan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita akan terus bersinergi dengan Forkopimda untuk penegakan hukum dan situasi keamanan serta ketertiban di Kabupaten yang bersemboyan Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini, semoga kedepannya tindak pidana umum dengan penuntutan dari Kejari Kabupaten Barsel dapat membuat efek jera bagi para pelakunya,” kata Yusuf Sumalong. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum
Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”
Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità
Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE
Avia Masters Crash Game: Fast‑Paced Rides for Quick Wins
Wonaco Casino: Emozioni in Quick‑Play per Sessioni Brevi e ad Alta Intensità
Chicken Road: Quick‑Hit Crash Gaming for the Fast‑Paced Player
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:58 WIB

Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:32 WIB

Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:59 WIB

Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:41 WIB

Avia Masters Crash Game: Fast‑Paced Rides for Quick Wins

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:53 WIB

Wonaco Casino: Emozioni in Quick‑Play per Sessioni Brevi e ad Alta Intensità

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:47 WIB

Chicken Road: Quick‑Hit Crash Gaming for the Fast‑Paced Player

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:19 WIB

Stakes Casino : Fast‑Fire Mobile Slots pour des Gains Rapides

Berita Terbaru