Aturan Pembagian Hewan Kurban dan Ketentuannya, Siapa Saja yang Berhak Menerima

- Jurnalis

Minggu, 18 Juni 2023 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Idul Adha - Siapa yang Berhak Menerima Kurban? Ini Ketentuan Pembagian Daging Qurban. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi Idul Adha - Siapa yang Berhak Menerima Kurban? Ini Ketentuan Pembagian Daging Qurban. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Umat Muslim yang tergolong mampu secara finansial menurut agama Islam dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban saat lebaran haji yang jatuh setiap tanggal 10 Zulhijah setiap tahunnya.

Ketika melakukan ibadah kurban ada sejumlah hal yang wajib diketahui mulai dari syarat hewan hingga pembagian daging.

Melaksanakan ibadah kurban di hari Idul Adha ini hukumnya sunah dan hukumnya menjadi wajib bagi yang mampu.

Adapun  yang biasa dijadikan daging kurban yakni kambing/domba, sapi/kerbau, dan onta.

Untuk waktu pelaksanaan ibadah kurban yaitu dilakukan usai sholat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan selama hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Anjuran melaksanakan ibadah kurban bagi umat Muslim ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata: “Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah).

Baca Juga :  Notifikasi dan Hilangnya Fokus Manusia di Era Digital: Sebuah Renungan!

Bukan hanya dalam hadis, anjuran melaksanakan ibadah kurban juga tertuang dalam Alquran surat Al Kautsar ayat 2 yang bunyi ayatnya sebagai berikut.

Fa salli lirabbika wan-har

Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS Al Kautsar:2).

Usai hewan kurban disembelih, panitia kurban pun membagikan daging kurban kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Untuk mengetahui siapa yang berhak menerima kurban berdasarkan syariat Islam, simak berikut ini ulasannya.

Golongan Penerima Daging Kurban

1. Shohibul Kurban

Salah satu golongan orang yang berhak menerima daging kurban yaitu shohibul kurban atau orang yang berkurban.

Sohibul kurban ini berhak menerima sepertiga daging kurban sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.

 “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.” (HR Imam Ahmad)

Meski berhak menerima daging kurban, shohibul kurban dilarang untuk menjualny baik dagingnya bulunya, maupun kulitnya.

Baca Juga :  Notifikasi dan Hilangnya Fokus Manusia di Era Digital: Sebuah Renungan!

2. Tetangga, Teman, dan Kerabat

Selain sohibul kurban, golongan orang yang berhak menerima daging kurban yakni tetangga, teman, dan kerabat meskipun mereka berkecukupan.

Mereka berhak menerima daging kurban sebesar sepertiga bagian.

3. Fakir Miskin

Golongan orang yang juga berhak untuk menerima daging kurban yakni adalah fakir miskin.

Mereka berhak mendapat jatah daging kurban sebesar sepertiga bagian.

Selain itu, shohibul kurban juga boleh menambahkan jatah daging kurban bagiannya untuk fakir miskin.

Pemberian daging kurban untuk fakir miskin ini tertuang dalam Alquran surah Al Hajj ayat 28 yang bunyi ayatnya sebagai berikut.

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Qs Al Hajj; 28)

Demikian ulasan mengenai siapa yang berhak menerima kurban sesuai syariat Islam yang penting untuk diketahui umat Muslim.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Notifikasi dan Hilangnya Fokus Manusia di Era Digital: Sebuah Renungan!
Nasihat Mendalam Inneke Koesherawati: Berhijab Hanya Karena Allah, Bukan yang Lain!
1 Dzulhijjah 1446 H Ditetapkan pada 28 Mei 2025: Keputusan Berdasarkan Kriteria Ilmiah dan Fikih Kuat
Sambut Idul Adha 2025: Panduan Lengkap Puasa Sunnah Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah
Kapan Puasa Arafah 2025? Keutamaan dan Jadwal Lengkap Menjelang Idul Adha 1446H
Waisak 2025: 30 Kata-Kata Bijak Buddha Tentang Bersyukur untuk Hidup yang Lebih Bermakna
Robert Francis Prevost Jadi Paus Leo XIV: Pembela Kaum Miskin dan Peduli Isu Lingkungan
R.A. Kartini: Cahaya Aktualisasi Diri di Balik Tirai Keterbatasan

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:02 WIB

Notifikasi dan Hilangnya Fokus Manusia di Era Digital: Sebuah Renungan!

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:33 WIB

Nasihat Mendalam Inneke Koesherawati: Berhijab Hanya Karena Allah, Bukan yang Lain!

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:39 WIB

1 Dzulhijjah 1446 H Ditetapkan pada 28 Mei 2025: Keputusan Berdasarkan Kriteria Ilmiah dan Fikih Kuat

Minggu, 25 Mei 2025 - 18:14 WIB

Sambut Idul Adha 2025: Panduan Lengkap Puasa Sunnah Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:52 WIB

Kapan Puasa Arafah 2025? Keutamaan dan Jadwal Lengkap Menjelang Idul Adha 1446H

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:47 WIB

Waisak 2025: 30 Kata-Kata Bijak Buddha Tentang Bersyukur untuk Hidup yang Lebih Bermakna

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:24 WIB

Robert Francis Prevost Jadi Paus Leo XIV: Pembela Kaum Miskin dan Peduli Isu Lingkungan

Senin, 21 April 2025 - 11:18 WIB

R.A. Kartini: Cahaya Aktualisasi Diri di Balik Tirai Keterbatasan

Berita Terbaru

Olahraga

Lionel Messi Diincar Dua Klub Liga Arab Saudi Musim Depan

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:20 WIB

Presiden Donald Trump

Internasional

Tak Mau Nego, Trump Tetap Naikkan Tarif Impor Indonesia 32 Persen

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:18 WIB