Sadis! Tolak Bertanggung Jawab, Remaja di Cianjur Bunuh Pacar Sedang Hamil Pakai Senapan Angin

- Jurnalis

Selasa, 25 April 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembunuhan. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi pembunuhan. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Polisi menciduk seorang remaja berinisial AG (17) atas kasus pembunuhan seorang siswi SMK di Pagelaran, Cianjur, berinisial RP (18).

Mayat korban ditemukan dibuang di jembatan tepatnya di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku melakukan pembunuhan sadis tersebut lantaran menolak bertanggung jawab atas perbuatannya membuat korban hamil.

Kapolsek Sukanagara, AKP Tio saat dihubungi, Senin (24/4/2023) mengatakan, selang beberapa jam usai aksi sadis pembunuhan menghabisi nyawa korban dengan senapan angin dan membuang jasadnya ke dalam selokan di pinggir jalan di wilayah hukum Sukanagara, pelaku diringkus.

“Pelaku AG ditangkap Senin dini hari di rumah orang tuanya di Kecamatan Pagelaran, dia mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban yang satu sekolah karena diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban,” katanya.

Baca Juga :  Fantastis! Doktif Mengaku Ditawari Uang ‘Bawah Tanah’ Puluhan Miliar Jelang Putusan Praperadilan

Pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban tidak jauh dari rumah orang tuanya, hanya berjarak 100 meter.

Korban ditembak sebanyak dua kali menggunakan senapan angin yang dibawa pelaku di bagian kepala, hingga tewas.

Tidak sampai di situ, tutur Tio, pelaku menyeret tubuh korban menggunakan tambang plastik yang dijeratkan ke leher korban sebelum di masukan ke dalam bak mobil yang dibawanya.

Jasad korban dibuang ke dalam Sungai Ciparay di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara dan akhirnya ditemukan warga.

Baca Juga :  Skandal Timah Ilegal Babel: 2 Oknum TNI Diamankan, Pajero Sport dan Truk Jadi Barang Bukti

“Kami langsung melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan orang tua korban dan saksi lainnya, dari keterangan saksi ditemukan kalau korban dijemput pelaku yang merupakan pacar-nya,” katanya
Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup, karena pelaku masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur.

Saat ini pelaku sudah meringkuk di tahanan Polres Cianjur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Penahanan terhadap pelaku akan disesuaikan karena masih di bawah umur, namun secara hukum pasal yang dikenakan tetap sama karena pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban secara terencana,” kata Tio.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Skandal Timah Ilegal Babel: 2 Oknum TNI Diamankan, Pajero Sport dan Truk Jadi Barang Bukti
Fantastis! Doktif Mengaku Ditawari Uang ‘Bawah Tanah’ Puluhan Miliar Jelang Putusan Praperadilan
Ironi Jejak Rizal, Pejabat Tinggi Bea Cukai yang Terseret OTT KPK dengan Bukti Emas 3 Kg
Didakwa Perkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Klaim Tak Tahu Ada Aliran Dana ke ASN
Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid: Buronan Kasus Korupsi Minyak Kini Diburu Dunia
Status Hukum Terbaru Bahar bin Smith: Resmi Tersangka Dugaan Pengeroyokan Anggota Banser
Dendam Lama Sejak 1989, Perang Kelompok di Makassar Pecah di Dekat Masjid Al-Markaz
Sidang Korupsi Laptop Chromebook, Boyamin Saiman: Jaksa Jangan Terkecoh Manuver Nadiem

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:04 WIB

Skandal Timah Ilegal Babel: 2 Oknum TNI Diamankan, Pajero Sport dan Truk Jadi Barang Bukti

Senin, 9 Februari 2026 - 14:02 WIB

Fantastis! Doktif Mengaku Ditawari Uang ‘Bawah Tanah’ Puluhan Miliar Jelang Putusan Praperadilan

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:30 WIB

Ironi Jejak Rizal, Pejabat Tinggi Bea Cukai yang Terseret OTT KPK dengan Bukti Emas 3 Kg

Senin, 2 Februari 2026 - 17:37 WIB

Didakwa Perkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Klaim Tak Tahu Ada Aliran Dana ke ASN

Senin, 2 Februari 2026 - 08:37 WIB

Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid: Buronan Kasus Korupsi Minyak Kini Diburu Dunia

Senin, 2 Februari 2026 - 08:28 WIB

Status Hukum Terbaru Bahar bin Smith: Resmi Tersangka Dugaan Pengeroyokan Anggota Banser

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:41 WIB

Dendam Lama Sejak 1989, Perang Kelompok di Makassar Pecah di Dekat Masjid Al-Markaz

Rabu, 28 Januari 2026 - 05:33 WIB

Sidang Korupsi Laptop Chromebook, Boyamin Saiman: Jaksa Jangan Terkecoh Manuver Nadiem

Berita Terbaru

Pj Sekda Mura Sarwo Mintarjo mengikuti Bmtek Penguatan Instrumen Evaluasi Mandiri Kabupaten/Kota Layak Anak yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia melalui zoom meeting.

Berita

Gugus Tugas Mura Diminta Aktif, Ini Targetnya

Kamis, 12 Feb 2026 - 22:18 WIB