1TULAH.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi tersebut diduga bermasalah saat menjalankan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP sepanjang kurun waktu 2009 hingga 2024.
Dalam perkembangan penyidikan terbaru, tim penyidik menduga adanya keterlibatan perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha nasional, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Indikasi Keterlibatan Perusahaan Cangkang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya irisan antara perkara yang sedang disidik dengan entitas bisnis milik Riza Chalid.
“Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh MRC. Ada irisannya. Nanti kita lihat bukti, sedang didalami,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Anang menyebutkan bahwa entitas yang dimaksud merujuk pada Foster Oil and Energy Pte. Ltd. (FOE), sebuah perusahaan yang disinyalir sebagai bagian dari entitas bisnis di Virgin Islands.
Modus Operasi dan Pelanggaran Prosedur
Kasus ini bermula dari skema kerja sama pengeloaan sumur-sumur minyak di wilayah Kota Bekasi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Sesuai regulasi, pengelolaan sumur minyak daerah wajib melibatkan BUMD atau perusahaan daerah setempat.
Namun dalam praktiknya, tim penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum berat serta rekayasa pembentukan pembagian entitas bisnis yang menabrak aturan, di antaranya:
-
Tanpa persetujuan DPRD: Pembentukan dan mekanisme kerja sama dilakukan tanpa mengantongi izin dari DPRD Kota Bekasi.
-
Mengabaikan regulasi pusat: Proses operasional tidak mematuhi mekanisme perizinan resmi dari Kementerian ESDM.
Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp2 Triliun
Pengabaian terhadap tata kelola dan regulasi perizinan ini berdampak serius pada aspek keuangan. Kejaksaan Agung mengindikasikan krisis tata kelola ini berujung pada defisit besar dan potensi kerugian negara yang fantastis.
“Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian,” tegas Anang. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka Rp2 triliun.
Penyidik Jampidsus Sisir Kantor Pemkot Bekasi hingga Swasta
Guna mendalami bukti-bukti dugaan penyimpangan ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, meliputi:
-
Lingkungan Pemkot Bekasi: Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
-
BUMD & Swasta: Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi serta Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di gedung Sampoerna Strategic Square, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta.
Proses pengumpulan bukti dan pendalaman saksi terus berlanjut guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara bernilai triliunan rupiah tersebut. (Sumber:Suara.com)








![Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dari paruh waktu menjadi penuh waktu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). [Suara.com/Bagaskara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/tito-karnavian-asn-225x129.jpg)








![Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dari paruh waktu menjadi penuh waktu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). [Suara.com/Bagaskara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/tito-karnavian-asn-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

