Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI membahas RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026). [Suara.com/Bagaskara]

Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI membahas RUU Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026). [Suara.com/Bagaskara]

1TULAH.COM-Persoalan legalitas tanah negara kembali menjadi sorotan nasional. Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI, Letjen TNI Candra Wijaya, mengungkapkan bahwa ratusan ribu hektare aset tanah Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola TNI hingga saat ini masih belum mengantongi sertifikat resmi.

Kondisi tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

Rincian Data Aset Tanah BMN TNI

Dari total luas aset tanah BMN TNI yang tercatat mencapai 369.971 hektare, cakupan legalitas serta status masalahnya terbagi menjadi beberapa kategori:

  • Sudah Bersertifikat: 133.619 hektare.

  • Belum Bersertifikat: 191.657 hektare.

  • Bermasalah & Rawan Konflik: 44.677 hektare.

“Kami akan sampaikan data aset BMN tanah TNI saat ini yang tercatat 369.971 hektar dengan catatan sebagai berikut, 133.619 hektar bersertifikat, 191.657 hektar belum bersertifikat, dan 44.677 hektar masih bermasalah yang akan berpotensi menimbulkan konflik agraria,” papar Candra.

Imbas dari lambatnya sertifikasi ini memicu kerentanan sengketa. Hingga Agustus 2026, TNI mencatat sedikitnya ada 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan. Sebagian besar sengketa ini berakar dari ketiadaan legalitas formal sertifikat tanah.

Baca Juga :  Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Perkembangan Sertifikasi Aset Pertahanan

Meski menghadapi tantangan luasnya lahan yang belum tersertifikasi, upaya penataan legalitas tetap berjalan secara bertahap. Salah satu bentuk konkret percepatan penataan ini ditunjukkan melalui sinergi bersama Kementerian ATR/BPN.

Pada Maret 2025 lalu, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 42 sertifikat tanah dengan total luas mencapai 32.782,5 hektare yang ditujukan khusus bagi kawasan Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat.

Sikap TNI Terhadap RUU Reforma Agraria

Dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama Baleg DPR RI, TNI menyatakan dukungannya demi mewujudkan keadilan sosial dan kepastian hukum di masyarakat. Namun, pihak militer memberikan masukan krusial terkait fungsi pertahanan negara.

TNI mengusulkan agar tanah yang secara sah dan mutlak dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan dikecualikan dari objek reforma agraria. Pengecualian ini nantinya perlu melewati mekanisme verifikasi ketat antar-kementerian dan lembaga.

Baca Juga :  Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi

Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah Militer

Guna menyikapi sengketa yang terlanjur terjadi antara masyarakat dan institusi militer, Candra menegaskan bahwa penyelesaiannya harus mengedepankan asas keadilan serta keterbukaan.

Beberapa langkah penanganan sengketa yang diusulkan TNI meliputi:

  1. Verifikasi Dokumen: Pemeriksaan berkas kepemilikan dan legalitas asal-usul lahan.

  2. Pemeriksaan Fisik: Peninjauan langsung penguasaan tanah di lapangan.

  3. Mediasi & Jalur Hukum: Penyelesaian lewat dialog transparan maupun mekanisme administrasi hukum yang dapat diuji publik.

  4. Ganti Kerugian Layak: Skema pengadaan tanah serta ganti rugi yang adil jika memang diperlukan.

“Penyelesaian status aset strategis militer harus disertai mekanisme hukum yang adil dan transparan, termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak disertai batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan verifikasi,” pungkas Candra. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta
Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi
Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga
Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai
Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?
Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 05:22 WIB

Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta

Rabu, 16 September 2026 - 19:31 WIB

Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga

Rabu, 16 September 2026 - 15:48 WIB

Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana

Rabu, 16 September 2026 - 13:31 WIB

Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?

Rabu, 16 September 2026 - 09:32 WIB

Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia

Berita Terbaru