1tulah.com, Puruk Cahu – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distranaker) Kabupaten Murung Raya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya, Rabu (16/9/2026), dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Herman Kondo Siriwa, S.H., M.H., serta jajaran Distranaker Murung Raya.
Dalam kerja sama tersebut, Kejari Murung Raya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai dengan kewenangan kejaksaan dalam penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Distranaker.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Murung Raya, Marina Tresya Ayu Meifany, S.H., M.H., turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Melalui sinergi antara Distranaker dan Kejari Murung Raya, pemerintah daerah berharap pelaksanaan program dan pelayanan ketenagakerjaan dapat berjalan sesuai ketentuan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Murung Raya.
Kepala Distranaker Murung Raya Hendra Hadikusuma menjelaskan, bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan di bidang ketenagakerjaan.
Selain membahas penguatan aspek hukum, Distranaker Murung Raya juga memaparkan program Kartu Hebat Prakerja yang diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan masyarakat Murung Raya dalam memasuki maupun mempertahankan diri di dunia kerja. “Sasaran utama program tersebut adalah warga Murung Raya yang siap mengikuti pelatihan, dengan kelompok penerima meliputi pencari kerja, pekerja terdampak, serta kelompok produktif,” ujarnya.
Kelompok pekerja terdampak mencakup pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, maupun pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Sedangkan kelompok produktif mencakup pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Menurutnya, sasaran penerima diprioritaskan berdasarkan basis data Distranaker maupun usulan yang disampaikan melalui desa atau lembaga masyarakat.
Program tersebut dinilai penting mengingat masih adanya kesenjangan kompetensi yang dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap kesempatan kerja. “Pencari kerja membutuhkan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Karena itu, layanan perlu menghubungkan pelatihan, sertifikasi dan peluang kerja secara konsisten,” jelasnya.
Ia menambahkan, pertumbuhan angkatan kerja perlu diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, keberadaan basis data ketenagakerjaan menjadi salah satu kebutuhan penting dalam pelaksanaan program.
Pelaksanaan program Kartu Hebat Prakerja di Murung Raya juga memiliki landasan kebijakan, baik secara nasional maupun daerah. Di tingkat nasional mengacu pada Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja beserta perubahannya.
Sementara di tingkat daerah, arah kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2024 tentang RPJPD Kabupaten Murung Raya 2025–2045. (Sur)









![Pengendara kendaraan bermotor mengisi BBM jenis pertamax atau RON di atas 91. [Dok Pertamina]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/pertamax-20-225x129.jpg)






![Pengendara kendaraan bermotor mengisi BBM jenis pertamax atau RON di atas 91. [Dok Pertamina]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/pertamax-20-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

