Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. dilaksanakan di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya, Rabu (16/9/2026).

Penandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. dilaksanakan di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya, Rabu (16/9/2026).

1tulah.com, Puruk Cahu – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distranaker) Kabupaten Murung Raya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya, Rabu (16/9/2026), dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Herman Kondo Siriwa, S.H., M.H., serta jajaran Distranaker Murung Raya.

Dalam kerja sama tersebut, Kejari Murung Raya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai dengan kewenangan kejaksaan dalam penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Distranaker.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Murung Raya, Marina Tresya Ayu Meifany, S.H., M.H., turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Melalui sinergi antara Distranaker dan Kejari Murung Raya, pemerintah daerah berharap pelaksanaan program dan pelayanan ketenagakerjaan dapat berjalan sesuai ketentuan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga :  Penumpukan Kendaraan di SPBU Palangka Raya, Ketua DPRD Kalteng Minta Pertamina Evaluasi Suplai BBM

Kepala Distranaker Murung Raya Hendra Hadikusuma menjelaskan, bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan di bidang ketenagakerjaan.

Selain membahas penguatan aspek hukum, Distranaker Murung Raya juga memaparkan program Kartu Hebat Prakerja yang diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan masyarakat Murung Raya dalam memasuki maupun mempertahankan diri di dunia kerja. “Sasaran utama program tersebut adalah warga Murung Raya yang siap mengikuti pelatihan, dengan kelompok penerima meliputi pencari kerja, pekerja terdampak, serta kelompok produktif,” ujarnya.

Kelompok pekerja terdampak mencakup pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, maupun pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Sedangkan kelompok produktif mencakup pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Menurutnya, sasaran penerima diprioritaskan berdasarkan basis data Distranaker maupun usulan yang disampaikan melalui desa atau lembaga masyarakat.

Baca Juga :  Siap Kerja Mura Resmi Diluncurkan, Pencari Kerja Lebih Mudah

Program tersebut dinilai penting mengingat masih adanya kesenjangan kompetensi yang dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap kesempatan kerja. “Pencari kerja membutuhkan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Karena itu, layanan perlu menghubungkan pelatihan, sertifikasi dan peluang kerja secara konsisten,” jelasnya.

Ia menambahkan, pertumbuhan angkatan kerja perlu diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, keberadaan basis data ketenagakerjaan menjadi salah satu kebutuhan penting dalam pelaksanaan program.

Pelaksanaan program Kartu Hebat Prakerja di Murung Raya juga memiliki landasan kebijakan, baik secara nasional maupun daerah. Di tingkat nasional mengacu pada Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja beserta perubahannya.

Sementara di tingkat daerah, arah kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2024 tentang RPJPD Kabupaten Murung Raya 2025–2045. (Sur)

Berita Terkait

Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Tambah, Disdagperin Kalteng Perkuat Keterampilan Warga
Pemprov Kalteng Salurkan 116.700 Liter Air Bersih ke Sembilan Daerah Terdampak Kekeringan
Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?
Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia
Dinas Perikanan Seruyan Dorong Konsumsi Ikan untuk Cegah Stunting
Bupati dan Forkopimda Barut Turun Langsung Pantau Titik Api Karhutla
Gubernur Agustiar Sabran Turun Langsung Padamkan Karhutla di Km 17 Palangka Raya
APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:50 WIB

Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Tambah, Disdagperin Kalteng Perkuat Keterampilan Warga

Rabu, 16 September 2026 - 13:38 WIB

Pemprov Kalteng Salurkan 116.700 Liter Air Bersih ke Sembilan Daerah Terdampak Kekeringan

Rabu, 16 September 2026 - 13:31 WIB

Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?

Rabu, 16 September 2026 - 09:32 WIB

Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia

Rabu, 16 September 2026 - 00:15 WIB

Bupati dan Forkopimda Barut Turun Langsung Pantau Titik Api Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:29 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Turun Langsung Padamkan Karhutla di Km 17 Palangka Raya

Selasa, 15 September 2026 - 20:12 WIB

APBD Perubahan 2026 Fokus pada Program Prioritas yang Berdampak bagi Warga

Berita Terbaru