KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Suara.com/Novian)

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Suara.com/Novian)

1TULAH.COM-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh resmi mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 pada kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan ini mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga upah minimum sektoral.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa draf usulan ini disosialisasikan lebih awal mengingat penetapan UMP 2027 dijadwalkan pada 1 November 2026, disusul penetapan UMK dan upah minimum sektoral pada 10 November 2026.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” tegas Said Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga :  Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

Tiga Komponen Utama Formula Perhitungan

Dalam merumuskan besaran kenaikan upah minimum 2027, KSPI dan Partai Buruh mengacu pada tiga komponen utama, yaitu:

  1. Rata-rata inflasi nasional secara tahunan (year-on-year)

  2. Rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional

  3. Indeks tertentu (alpha)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, rentang indeks tertentu ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9. KSPI memilih batas tertinggi, yaitu 0,9, sebagai landasan perhitungan.

Perhitungan sementara ini memanfaatkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026—mengingat data lengkap September 2026 masih menunggu rilis resmi. Data tersebut mencatat:

  • Rata-rata Inflasi Nasional: 3,20%

  • Rata-rata Pertumbuhan Ekonomi Nasional: 5,43%

Melalui kalkulasi menggunakan indeks 0,9, diperoleh angka kenaikan rata-rata nasional sebesar 7,7 persen. Angka ini kemudian dijadikan dasar penetapan batas bawah usulan sebesar 7,5 persen untuk mengantisipasi wilayah yang memiliki pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional.

Baca Juga :  KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

Pertimbangkan Disparidad Ekonomi Antardaerah

Said Iqbal menekankan bahwa rentang usulan 7,5 persen hingga 9,5 persen sengaja disusun fleksibel karena kondisi perekonomian, inflasi, serta pertumbuhan di tiap daerah berfluktuasi secara signifikan.

Wilayah / Komparasi Kondisi Perekonomian
Antarprovinsi Perekonomian Jawa Barat berbeda dengan Maluku Utara.
Antarkabupaten/Kota Karakteristik ekonomi Kabupaten Bekasi berbeda dengan Kabupaten Gresik.

Atas dasar disparitas indikator ekonomi tersebut, pihak buruh memilih tidak menetapkan satu angka tunggal secara seragam, melainkan sebuah rentang proporsional agar penyesuaian upah di tingkat daerah tetap objektif dan relevan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M
Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria
KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta
Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi
Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga
Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai
Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:31 WIB

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

Kamis, 17 September 2026 - 12:07 WIB

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

Kamis, 17 September 2026 - 05:22 WIB

Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta

Rabu, 16 September 2026 - 19:31 WIB

Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:48 WIB

Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai

Rabu, 16 September 2026 - 13:31 WIB

Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terbaru