DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi SAg, MAP (Istimewa)

Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi SAg, MAP (Istimewa)

1TULAH.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) didesak untuk secepatnya mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Langkah strategis ini dinilai krusial guna memangkas birokrasi yang berbelit dan mempercepat penyaluran dana bantuan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari pemerintah pusat.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi. Dorongan ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kucuran tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp760 miliar.

Dana bernominal besar tersebut rencananya akan didistribusikan kepada tujuh provinsi beserta kabupaten/kota yang sedang dilanda karhutla, di mana Kalteng menjadi salah satu wilayah penerima prioritas.

Kalteng Berpeluang Dapatkan Tambahan BTT Pusat

Menanggapi kepastian kucuran dana tersebut, Junaidi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan menegaskan pentingnya Pemprov Kalteng bergerak cepat mengeksekusi peluang ini.

“Kita sebagai anggota DPRD Kalteng menyambut positif. Bahkan ini peluang dan harapan kita Pemerintah Provinsi untuk segera menindaklanjuti ini. Karena memang kondisi kita membutuhkan anggaran ini,” ujar Junaidi, Rabu (16/9/2026).

Politisi ini juga mengungkapkan bahwa merujuk pada dokumen Kebijakan Umum APBD Perubahan (KUA-PPAS) 2026, Pemprov Kalteng sebelumnya sudah menerima kucuran dana pusat senilai Rp40 miliar yang dikhususkan untuk mengatasi bencana karhutla di daerah.

Baca Juga :  Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa: Rincian Evakuasi Korban dan Kendala Gelombang Tinggi

“Namun kalau memang ternyata ada lagi Rp760 miliar yang akan dibagi ke 7 provinsi, ini peluang yang sangat luar biasa. Memang harus dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi,” tegasnya.

Untuk merealisasikan pencairan tersebut, Pemprov Kalteng dituntut gesit menyusun Perkada sesuai pedoman dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar dana tanggap darurat ini tidak tertahan dan segera bisa dieksekusi oleh tim satgas di lapangan.

“Kalau memang harus dibarengi dengan Peraturan Kepala Daerahnya, segera dibuat. Yang penting bagaimana dana ini bisa cepat masuk ke rekening kita kemudian kita manfaatkan untuk penanganan bencana karhutla yang sedang terjadi di wilayah Kalteng,” tambah Junaidi.

Instruksi Mendagri: Jangan Sampai Dana Mengendap!

Pada kesempatan terpisah, hal senada ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla secara virtual yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa alokasi BTT tambahan bagi tujuh daerah terdampak memang telah resmi disahkan oleh pusat pada Selasa (15/9/2026).

“Sudah disetujui anggaran dukungan untuk 7 provinsi, kabupaten, kota tambahan Belanja Tidak Terduga sebanyak Rp760 miliar,” kata Tito.

Baca Juga :  KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, Tito mewajibkan penggunaan dana BTT difokuskan sepenuhnya pada aksi nyata penanganan karhutla. Ia secara khusus menyoroti pentingnya kelancaran proses administrasi agar tidak menghambat kecepatan respons darurat di lokasi kejadian.

“Teknisnya supaya cepat, kami sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah. Jangan sampai nanti uangnya sudah ada nanti disimpan … administrasi ini yang intinya adalah kecepatan penggunaan,” jelas Mendagri.

Payung Hukum dan Regulasi SE Mendagri

Sebagai syarat administratif utama agar BTT ini bisa segera dimanfaatkan secara optimal, seluruh kepala daerah penerima diwajibkan untuk menerbitkan Perkada.

Sebagai landasan hukum sekaligus pedoman pendukung, Mendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.8/6460/SJ. Edaran ini secara khusus mengatur regulasi pemakaian dana bantuan pusat dan daerah bagi wilayah-wilayah rawan karhutla, yang meliputi:

  • Riau

  • Jambi

  • Sumatera Selatan

  • Kalimantan Barat

  • Kalimantan Tengah

  • Kalimantan Selatan

  • Kalimantan Timur

Dengan diterbitkannya Perkada dalam waktu dekat, diharapkan penanganan titik panas (hotspot) dan pemadaman Karhutla di Kalteng dapat berjalan lebih masif dan efektif tanpa terkendala anggaran. (Ingkit)

Berita Terkait

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%
Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria
KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta
Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi
Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga
Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai
Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:31 WIB

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

Kamis, 17 September 2026 - 12:07 WIB

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

Kamis, 17 September 2026 - 05:22 WIB

Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga

Rabu, 16 September 2026 - 15:48 WIB

Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai

Rabu, 16 September 2026 - 13:31 WIB

Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terbaru