1TULAH.COM – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dituntut pidana mati.
Ia dinilai terbukti menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa, dalam persidangan, Kamis, 30 Maret 2023.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
“Menyatakan Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu.
Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Selain Teddy dan Dody, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, diantaranya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Linda Pujiastuti, AKBP Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma’arif.
Linda Pujiastuti telah Didakwa Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy dengan Dituntut 18 Tahun Penjara.
Terdakwa Linda Pujiastuti dalam kasus tersebut berperan menjadi perantara penjualan narkoba jenis sabu dari barang bukti yang diduga diperintahkan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
sementara itu, Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa Dody Prawiranegara dalam kasus tersebut berperan menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram, yang kemudian sebagiannya diganti dengan tawas hingga tersisa 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
dan terdakwa Syamsul Ma’arif dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hal-hal yang memberatkan JPU dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Arif yakni perannya yang menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas dan juga menjadi perantara jual beli narkotika.
Selain itu, Arif juga disebut menikmati keuntungan atas perannya yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika, serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu.