Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Gelombang penolakan terhadap regulasi baru mengenai institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memasuki babak baru di meja hijau. Sebanyak lima mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melayangkan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut secara spesifik menyasar poin-poin krusial terkait aturan masa jabatan Kapolri yang dinilai cacat prosedur maupun substansi. Kelima pemohon—Haekal Elfath Lakusya, Ahmad Maulana Hakim, Dhimas Fikri Fakhrurrahman, Muhammad Alrasya Dimas Hari Martono, dan Keysyar Anugraha Saputra—menilai UU tersebut memicu ketidakpastian hukum serta membuka celah intervensi politik terhadap independensi kepolisian.

Sorotan Utama: Prosedur Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih

Para pemohon menilai bahwa penyusunan UU Nomor 5 Tahun 2026 menabrak UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Salah satu indikasi pelanggaran prosedur yang disoroti adalah absennya pembahasan matang di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Juga :  CSIS Catat 1.851 Kasus Kekerasan Kolektif, Aksi Vigilantism di Indonesia Meningkat

Dampak dari proses legislasi yang dinilai terburu-buru tersebut mencakup:

  • Pengebiri Kebijakan Harmonisasi: Tanpa penelahaan Baleg, regulasi baru berisiko bentrok dengan perundang-undangan di atasnya.

  • Pergeseran Ranah Sipil: Berpotensi menarik peran kepolisian ke ranah otoritas sipil yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

  • Kerentanan Independensi: Membuka celah intervensi politik pada struktur kepemimpinan dan transisi masa jabatan Kapolri.

Dampak Terhadap Kepastian Hukum dan Stabilitas Organisasi

Selain cacat formal di parlemen, gugatan ini menyoroti dampak langsung terhadap internal kepolisian dan masyarakat umum. Ketidakjelasan mekanisme transisi serta batasan jabatan dinilai berpotensi mengganggu stabilitas organisasi Polri.

“Potensi tumpang tindih tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian pelaksanaan dan tidak memberi manfaat hukum yang baik bagi anggota Polri, lembaga negara lainnya, maupun masyarakat,” tegas Pemohon V, Keysyar Anugraha Saputra.

Baca Juga :  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan

Perkembangan Sidang di MK dan Petitum Pemohon

Sidang pendahuluan gugatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Majelis hakim telah memberikan arahan untuk memperkuat legal standing serta memberikan batas waktu 14 hari kerja bagi para pemohon guna menyempurnakan berkas permohonan.

Kategori Tuntutan Poin Petitum Mahasiswa UIN Jakarta
Tuntutan Utama Membatalkan UU Nomor 5 Tahun 2026 secara keseluruhan dan memberlakukan kembali UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Tuntutan Alternatif Memberikan tenggat waktu perbaikan selama 1 tahun kepada DPR RI untuk mengulang proses pembentukan UU secara transparan dan sesuai prosedur.

Proses uji formil ini akan menjadi titik penting dalam menguji transparansi pembentukan undang-undang sekaligus menjaga akuntabilitas reformasi di tubuh Polri. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng
Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah
Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee
Dinilai Tak Empati Bencana Karhutla, Akun Disbudpar Kalteng Diserbu Netizen Soal Ucapan Ultah
EL Family A Gagalkan Langkah Kuda Hitam Tim AS ke Partai Final
Minta Kader Rapat Barisan, Megawati Kenang Militansi Banteng Jatim Lawan Orde Baru

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Kadin A Bentrok El Family A di Final Turnamen Domino Orado Bloc Bee

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dinilai Tak Empati Bencana Karhutla, Akun Disbudpar Kalteng Diserbu Netizen Soal Ucapan Ultah

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:52 WIB

EL Family A Gagalkan Langkah Kuda Hitam Tim AS ke Partai Final

Berita Terbaru

El Family A juara Mini Turnamen Domino Orado Bloc Bee Coffe

Berita

Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Senin, 24 Agu 2026 - 23:56 WIB