Pemkab Seruyan Tegaskan Status Kepemilikan 6 Aset Tanah yang Diklaim Ahli Waris

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA PEMBUANG — Pemerintah Kabupaten Seruyan memberikan penegasan resmi terkait polemik kepemilikan enam bidang tanah strategis di wilayahnya yang diklaim oleh pihak ahli waris almarhum Dahlan Bin Kamarudin DKK melalui kuasa hukumnya, Dewan Pengurus Pusat Betang Mandau Talawang.
Pemerintah Kabupaten Seruyan menyatakan dengan tegas bahwa keenam bidang tanah yang saat ini menjadi objek sengketa merupakan aset resmi milik Pemkab Seruyan. Seluruh aset tersebut telah dilengkapi dengan dokumen sertifikat sah serta tercatat secara resmi dalam administrasi Barang Milik Daerah.
Berikut adalah rincian enam titik aset Pemkab Seruyan beserta dokumen kepemilikan dan pencatatannya:
* Tanah Lapangan Gagah Lurus: Berdasarkan Sertifikat Nomor 15.05.09.01.4.00013, 15.05.09.01.4.00014, 15.05.09.01.4.00015 Tahun 1992 (Tercatat pada Daftar Barang Pengguna Barang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).
* Tanah Sekretariat Pramuka / Tempat Fitnes: Berdasarkan Sertifikat Nomor 15.11.000001985.0 Tahun 2025 (Tercatat pada Daftar Barang Pengguna Barang Dinas Pendidikan).
* Tanah Eks. Kecamatan Seruyan Hilir: Berdasarkan Sertifikat Nomor 15.08.04.01.2.00045 Tahun 2007 (Tercatat pada Daftar Barang Pengguna Barang Kecamatan Seruyan Hilir).
* Tanah SMPN 1 Kuala Pembuang: Berdasarkan Sertifikat Nomor 15.11.000001990.0 Tahun 2025 (Tercatat pada Daftar Barang Pengguna Barang Dinas Pendidikan).
* Tanah RSUD KP: Berdasarkan Sertifikat Nomor 15.05.09.01.4.00007, 15.05.09.01.4.00008, 15.05.09.01.4.00009, 15.05.09.01.4.00011, 15.05.09.01.4.00012, 15.05.09.01.4.00020, 15.05.09.01.4.00021, 15.05.09.01.4.00022 Tahun 1992, serta Nomor 15.11.000001989.0 Tahun 2025 (Tercatat pada Daftar Barang Pengguna Barang Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Pembuang).
* Tanah Dermaga KP3: Berdasarkan Sertifikat Nomor 15.11.05.01.4.00035 Tahun 2016 (Tercatat pada Daftar Barang Pengguna Barang Dinas Perhubungan).
Riwayat Putusan Hukum
Selain berpegang pada dokumen kepemilikan dan sertifikat yang sah, Pemkab Seruyan juga mengingatkan bahwa persoalan objek ini telah melalui proses hukum yang panjang. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 398 K/TUN/2009 tertanggal 6 Februari 2012, amar putusannya secara jelas menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.
Dengan demikian, posisi hukum Pemkab Seruyan berlandaskan kuat pada dokumen kepemilikan sah, administrasi Barang Milik Daerah, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah Pengamanan dan Imbauan bagi Masyarakat
Menanggapi aksi pemasangan papan informasi pada enam titik aset Pemkab Seruyan yang dilakukan pada 12 Agustus 2026 lalu, pihak pemerintah memastikan akan mengambil langkah-langkah terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengamankan dan melindungi aset daerah.
> “Kami menghormati setiap pihak yang menyampaikan klaim maupun pendapat. Namun, apabila terdapat perbedaan mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah, kami mengajak seluruh pihak untuk menyelesaikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan sepihak di lapangan,” ujar Plh. Sekretaris Daerah, Bahrun Abbas.
>
Pemerintah Kabupaten Seruyan turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum. Pemkab Seruyan tetap membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian secara baik, dengan catatan seluruh proses wajib berlandaskan pada dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Nordin

Editort : Dadang

Berita Terkait

Ratusan Anggota Padati Sidang Koperasi Sembuluh II, Tuntut Keterbukaan di PN Sampit
Oknum Polisi di Seruyan Jalani Pemeriksaan Dugaan Pungutan Uang, Kapolres: Bukan Urusan Dinas
Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Peningkatan Kapasitas BUMDes, PMD Seruyan Dorong Pelaporan Keungan Berbasis Digital
Tahapan Perdana Pilkades Dimulai dengan Pembentukan Panitia
Pilkades Seruyan 2026 Resmi Dijadwalkan, Pemungutan Suara Digelar 11 Juli
Kontras Temukan Fakta Penyesatan Informasi Bentrokan Aparat Polisi vs Warga di Seruyan
Polda Kalteng Buka Suara Terkait Bentrok Warga Seruyan dan Polisi

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Pemkab Seruyan Tegaskan Status Kepemilikan 6 Aset Tanah yang Diklaim Ahli Waris

Rabu, 22 April 2026 - 15:08 WIB

Ratusan Anggota Padati Sidang Koperasi Sembuluh II, Tuntut Keterbukaan di PN Sampit

Rabu, 15 April 2026 - 19:55 WIB

Oknum Polisi di Seruyan Jalani Pemeriksaan Dugaan Pungutan Uang, Kapolres: Bukan Urusan Dinas

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 9 April 2026 - 11:27 WIB

Peningkatan Kapasitas BUMDes, PMD Seruyan Dorong Pelaporan Keungan Berbasis Digital

Senin, 30 Maret 2026 - 12:22 WIB

Tahapan Perdana Pilkades Dimulai dengan Pembentukan Panitia

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:09 WIB

Pilkades Seruyan 2026 Resmi Dijadwalkan, Pemungutan Suara Digelar 11 Juli

Senin, 16 Oktober 2023 - 05:57 WIB

Kontras Temukan Fakta Penyesatan Informasi Bentrokan Aparat Polisi vs Warga di Seruyan

Berita Terbaru

iludtrasi

Opini

Lonceng Kematian Profesionalisme ASN

Senin, 24 Agu 2026 - 14:28 WIB

Hewan Bekantan (Unsplash/@brewbottle)

Berita

Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

Senin, 24 Agu 2026 - 13:13 WIB