Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembuat Liquit Vape Isi Sabu dan Ekstasi

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan jajarannya. Sumber foto : pmjnews.com

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan jajarannya. Sumber foto : pmjnews.com

1TULAH.COM – Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat liquid rokok elektrik (vape) yang berisikan narkotika jenis sabu (16/1/2023).

Polisi pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli liquid vape.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan terhadap seorang berinisial MR beserta barang bukti bertempat di rumah kontrakan tersangka di Jalan Melati, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

“Seorang laki-laki warga negara Indonesia dengan inisial MR yang daerah Jakarta Palmerah kemudian ditangkap dan diungkap beberapa alat bukti  itu di daerah Meruya merupakan rumah kontrakan pelaku,” ungkap Trudoyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya yang dikutip dari pmjnews.com

Baca Juga :  Semburkan Abu 15 KM, Erupsi Anak Krakatau Memicu Bencana Internasional Hingga Dipantau Jepang

Lebih lanjut Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti didapati ada unsur narkotika jenis ekstasi.

“Ada satu ember yang berisikan kurang lebih 20kg sulfur dan campuran sabu sebanyak 500gram ini akan disiapkan menjadi narkotika jenis ekstasi,”Ungkapnya.

“Kita meminta (mengamankan) alat cetak nanti akan disiapkan untuk mencetak ekstasi ribuan butir dari 20 kg tersebut,” ucapnya.

Dony juga mengatakan dengan terungkapnya tersangka MR ini, sebanyak ribuan masyarakat Indonesia berhasil terselamatkan dari efek bahaya uap vape yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut.

“363 botol liquit sabu siap edar yang akan di jual ditengah masyarakat, kini bisa menyelamatkan ribuan orang dari ancaman udara pasif dari uap ataupun asap dari liquit sabu tersebut,” jelasnya

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan terus pengembangan terkait kasus ini dengan barang bukti yang ada, Ditreskrimnarkoba akan terus menelusuri dan mengungkap jaringan internasional.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 113 ayat (2) Subsider pasal 114 ayat (2) lebih pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati atau minimal seumur hidup. (Nova Eliza Putri)

Berita Terkait

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia
Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat
DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026
Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WIB

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Rabu, 9 September 2026 - 18:36 WIB

TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026

Rabu, 9 September 2026 - 14:37 WIB

Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan

Rabu, 9 September 2026 - 09:49 WIB

Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen

Berita Terbaru