Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembuat Liquit Vape Isi Sabu dan Ekstasi

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan jajarannya. Sumber foto : pmjnews.com

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan jajarannya. Sumber foto : pmjnews.com

1TULAH.COM – Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat liquid rokok elektrik (vape) yang berisikan narkotika jenis sabu (16/1/2023).

Polisi pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli liquid vape.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan terhadap seorang berinisial MR beserta barang bukti bertempat di rumah kontrakan tersangka di Jalan Melati, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

“Seorang laki-laki warga negara Indonesia dengan inisial MR yang daerah Jakarta Palmerah kemudian ditangkap dan diungkap beberapa alat bukti  itu di daerah Meruya merupakan rumah kontrakan pelaku,” ungkap Trudoyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya yang dikutip dari pmjnews.com

Baca Juga :  Resmi! Harga BBM Pertamina Naik per 1 Maret 2026: Cek Daftar Lengkap Pertamax & Dexlite di Sini

Lebih lanjut Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti didapati ada unsur narkotika jenis ekstasi.

“Ada satu ember yang berisikan kurang lebih 20kg sulfur dan campuran sabu sebanyak 500gram ini akan disiapkan menjadi narkotika jenis ekstasi,”Ungkapnya.

“Kita meminta (mengamankan) alat cetak nanti akan disiapkan untuk mencetak ekstasi ribuan butir dari 20 kg tersebut,” ucapnya.

Dony juga mengatakan dengan terungkapnya tersangka MR ini, sebanyak ribuan masyarakat Indonesia berhasil terselamatkan dari efek bahaya uap vape yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut.

“363 botol liquit sabu siap edar yang akan di jual ditengah masyarakat, kini bisa menyelamatkan ribuan orang dari ancaman udara pasif dari uap ataupun asap dari liquit sabu tersebut,” jelasnya

Baca Juga :  KPK Lakukan OTT Ketujuh di Jateng pada Bulan Ramadhan

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan terus pengembangan terkait kasus ini dengan barang bukti yang ada, Ditreskrimnarkoba akan terus menelusuri dan mengungkap jaringan internasional.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 113 ayat (2) Subsider pasal 114 ayat (2) lebih pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati atau minimal seumur hidup. (Nova Eliza Putri)

Berita Terkait

Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan
Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB
Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five
Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:15 WIB

Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:07 WIB

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:49 WIB

Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:47 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Berita Terbaru