Perintah Ferdy Sambo Dibongkar, Berani Kamu Tembak Yousua, Bharada E ‘Siap Komandan!

- Jurnalis

Selasa, 18 Oktober 2022 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bharada E memberikan keterangan usai menjalani sidang dakwaan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel (suara.com / Tangkapan Layar POLRI TV)

Bharada E memberikan keterangan usai menjalani sidang dakwaan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel (suara.com / Tangkapan Layar POLRI TV)

1TULAH.COM – Satu hari sebelumnya Senin (17/10/2022)  Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terdakwa Ferdy Sambo. Richard Eliezer atau Bharada E menyebutkan apa yang disampaikan JPU sudah benar dan jelas, tidak ada lagi bantahan terkait hal itu.

Dalam surat dakwaan JPU terhadap Ferdy Sambo, diketahui Richard Eliezer menerima perintah atasannya tersebut karena dirinya percaya dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap istri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi.

Setelah Ferdy Sambo memberitahu alasan penembakan Brigadir J, ia menanyakan kesiapan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

‘Berani kamu tembak Yousua?’ pertanyaan Ferdy Sambo tersebut langsung diiyakan dengan tegas oleh Richard Eliezer dengan kata ‘siap komandan!’.

Baca Juga :  DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026

Setelah itu Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9mm kepada Richard Eliezer disaksikan oleh Putri Candrawathi.

Tak berselang lama, Ferdy Sambo langsung menceritakan skenario penembakan secara detail kepada Richard Eliezer dan disakiskan juga oleh Putri Candrawathi.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Richard Eliezer telah menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali, hingga tubuh Brigadir J terkulai bersimbah darah.

Untuk segala hal yang telah dilakukannya Bharada E meminta maaf kepada almarhum Brigadir J beserta seluruh keluarga besar.

“Sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa almarhum Bang Yos diterima di sisi Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf,” katanya dalam persidangan perdananya Selasa (18/10/2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

“Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberi kekuatan dan penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos. Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” tambah Richard. (suara.com)

 

Berita Terkait

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat
Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir
Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:38 WIB

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

Sabtu, 12 September 2026 - 05:32 WIB

Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Berita Terbaru