Cinta Tak Direstui, Pemuda Ini Bawa Kabur Pacar Hingga Dirudapaksa Berkali- Kali

- Jurnalis

Selasa, 15 Desember 2020 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com- Cinta tak direstui orang tua, MS (21) warga Ogan Komering Ilir Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan nekat membawa kabur pacarnya  AR yang baru berusia 15 tahun.

Keduanya yang merupakan warga Desa Sukaraja Buay Rawan dilaporkan menghilang setelah empat hari tidak balik ke rumahnya. Laporan pihak keluarga perempuan ke Polres OKU Selatan, MS (21) tahun diketahui mengajak pergi pacarnya AR. Lalu pihak keluarga melakukan pencarian bersama dengan warga dan kepala desa.

Pencarian terhadap keduanya baru ditemukan di hari ke empat. Diketahui jika keduanya berada di gudang di desa tersebut. Atas temuan ini, pihak keluarga korban melaporkan MS yang diketahui berprofesi sebagai petani.

Baca Juga :  Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh

“Laki-laki dibawa pihak keluarga dan masyarakat desa ke kantor polisi,” kata Kasat Reskrim OKU Selatan,  AKP Apromico membenarkan telah mengamankan seorang pemuda setelah diserahkan oleh pihak keluarga, seperti di kutip suara.com.

“Pengakuan pelaku sudah mensetubuhi pacarnya sebanyak delapan kali. Karena itu dikenakan ancaman pidana menyetubuhi anak di bawah umur,” katanya.

Baca Juga :  Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Kasus ini sendiri tengah diproses guna mengetahui motif dan penyebabnya.

“Pelaku mengaku suka dan mencintai korban namun tidak direstui orang tua, akhirnya niat melarikan korban,” ujarnya

Pelaku terancam pasal 81 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 (d) UU No. 35 Tahun 2014 Atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(eni)

Berita Terkait

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed
KPK Ungkap Rektor Unsoed Beli Tiga Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi
Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki
Tips Menata Dapur Sesuai Feng Shui Agar Rezeki Lancar dan Rumah Tangga Harmonis
Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki
Krisis Karhutla Melanda Papua Tengah: 512 Titik Panas Terdeteksi, Bandara Lumpuh hingga RSUD Terancam
Strategi Prabowo Atasi Karhutla Kalimantan: Kirim KSAD, Wakapolri, hingga Brimob ke Lapangan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:41 WIB

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:10 WIB

KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

KPK Ungkap Rektor Unsoed Beli Tiga Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Tips Menata Dapur Sesuai Feng Shui Agar Rezeki Lancar dan Rumah Tangga Harmonis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Krisis Karhutla Melanda Papua Tengah: 512 Titik Panas Terdeteksi, Bandara Lumpuh hingga RSUD Terancam

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Strategi Prabowo Atasi Karhutla Kalimantan: Kirim KSAD, Wakapolri, hingga Brimob ke Lapangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Bebas Kerugian Negara dan Raih WTP, BPK Tetap Audit Kinerja Pelayanan Peradilan MK

Berita Terbaru