1tulah.com, MUARA TEWEH– Pembunuhan terhadap Rito Riadi (korban) ternyata direncanakan matang oleh kelima pelaku. I (mantan Kades Kamwen) bersama W, AM, AJ, dan BT sering mengadakan rapat sebelum menghabisi korban. Malah untuk mengumumkan penemuan mayat gantung diri di desa pun adalah salah satu dari pelaku berinisial AM.
“Iya ini pembunuhan berencana. Mereka sering mengadakan rapat untuk menghabisi korban. Cukup rapi dan sangat berani karena korban dihabisi di tengah pemukiman. Alhamdulillah kita bisa ungkap para pelaku,” kata Kapolsek Montallat Iptu Rahmat Tuah, Senin (7/8/2020).
Kelima pelaku di tangkap oleh tim gabungan reskrim Polres Barut dan reskrim Polsek Montallat. Kawanan ini di cokok polisi di tiga tempat berbeda pada Sabtu (5/12) dan Minggu (6/12). Pelaku berinisial AM ditangkap di Bukit Sawit (Kecamatan Teweh Selatan).
Satu pelaku lagi berinisial AJ di tangkap di Desa Hajak (Kecamatan Teweh Baru). AJ merupakan salah satu aparatur desa. Sementara tiga pelaku lain masing-masing I (otak pelaku) W dan BT di amankan bersamaan di Desa Kamawen (Kecamatan Montallat).
Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan menambahkan, para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Namun saat mengeksekusi korban di depan sekolah TK, kesemua pelaku ikut serta. Malah setelah eksekusi, jasad korban disimpn dulu satu hari di salah satu pondok. Keesokan harinya, baru di masukkan ke rumah untuk digantung di tiang rumah, seolah-olah korban bunuh diri.
“Peran pelaku AM dialah yang memberitahu ke warga desa jika pada tanggal 12 Agustus 2020 itu menemukan pertama kali korban gantung diri. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata AM bagian dari komplotan pelaku,” beber AKP Tommy saat press rilis, kemarin.
Bagimana dengan motif? Waka Polres Barut Kompol Masharsono, sampai saat ini polisi terus mendalami. Sementara ini dari pengakuan salah pelaku adlaah sakit hati karena kalah dalam pemilihan Kades.
Selain keterlibatan mantan kades Kamawen, diantara pelaku juga ada AJ yang sampai kini masih menjabat kaur pemerintahan desa Kamawen.
Atas perbuatannya para pelaku bakal disangkakan pasal 340 KUHP barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh lima tahun.(eni)