Viral! Koper AirWheel Tak Diizinkan Masuk Kabin Pesawat

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koper AirWheel (Sumber: X Explorer_Brand)

Koper AirWheel (Sumber: X Explorer_Brand)

1TULAH.COM – Media sosial kini ramai membahas perihal koper AirWheel salah satu penumpang yang tak diperbolehkan masuk ke kabin pesawat.

Penumpang yang menggunakan koper AirWheel itu mengatakan bahwa dirinya kaget sambil bertanya perihal aturan yang berlaku tersebut.
Ia menilai aturan itu tidak beralasan sebab sebelumnya tak pernah ada aturan tentang membawa koper AirWheel ke kabin.

Melansir dari CNNIndonesia, koper AirWheel merupakan smart luggage yang merupakan jenis koper untuk bisa dikendarai dengan pegangan, roda, dan mesin yang memakai baterai litium.
Koper tersebut dibuat agar para penumpang tidak lelah karena bisa duduk di atas koper sambil mengendarainya.

Baca Juga :  Realisasi Anggaran Pemprov Kalteng Baru 38 Persen, DPRD Desak Percepatan Lelang Proyek

Terkait Aturan Tentang Koper tersebut, melalui situs resmi maskapai Citilink ada dua persyaratan membawa koper AirWheel ke dalam kabin pesawat.

Syarat pertama, koper AirWheel dengan tanpa baterai non-removeable lithium dilarang masuk ke kabin atau bagasi tercatat.

Adapun syarat kedua mengatakan bahwa alat-alat elektronik baterai removeable lithium diperbolehkan namun melalui ketentuan dari PED dan IATA.

Selain itu, situs maskapai Garuda Indonesia ada beberapa benda yang tak diizinkan ada dalam kabin pesawat untuk alasan keamanan serta keselamatan.

“Kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium seperti airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain tidak diperbolehkan dibawa dalam kabin pesawat semua penerbangan Garuda Indonesia, baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi terdaftar,” tulis informasi melalui situs resmi Garuda Indonesia.

Baca Juga :  PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla

Menurut FAA (Federal Aviation Administration) dari tahun 2013 tak mengizinkan adanya baterai litium cadangan di bagasi terdaftar untuk dibawa ke kabin pesawat.

Hal itu disebabkan berbahaya dan memicu terjadinya kebakaran.
Aturan yang berlaku ini telah melalui proses pertimbangan lebih dulu oleh seluruh maskapai penerbangan untuk menjaga keamanan serta keselamatan penumpang dan awak kabin.

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

Kasus Keracunan Berulang, KPAI Desak Audit Transparan Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)
Penumpukan Kendaraan di SPBU Palangka Raya, Ketua DPRD Kalteng Minta Pertamina Evaluasi Suplai BBM
KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat
Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir
Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Keracunan Berulang, KPAI Desak Audit Transparan Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sabtu, 12 September 2026 - 13:19 WIB

Penumpukan Kendaraan di SPBU Palangka Raya, Ketua DPRD Kalteng Minta Pertamina Evaluasi Suplai BBM

Sabtu, 12 September 2026 - 05:38 WIB

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

Sabtu, 12 September 2026 - 05:32 WIB

Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Kabupaten Seruyan, Ny. Welduline Ahmad Selanorwanda, S.E., M.A., saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) di TK Kartini, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Jumat (11/9/2026).

Seruyan

Ketua TP PKK: Hidup Sehat Dimulai Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:13 WIB

HAORNAS - Wakil Bupati Seruyan H. Supian, S.Ag., melepas peserta uji tes kebugaran pada kegiatan memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43. Kegiatan berlangsung di Halaman Mess Pemda, Kuala Pembuang, Jumat (11/9/2026).

Seruyan

Uji Kebugaran ASN Seruyan Di Peringatan Ke-43 Haornas

Sabtu, 12 Sep 2026 - 08:56 WIB