KontraS : Setahun 46 Orang Tewas Pembunuhan di Luar Hukum

- Jurnalis

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi M Rezaldy. [Suara.com/Faqih]

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi M Rezaldy. [Suara.com/Faqih]

1tulah.com – Sedikitnya terjadi 31 peristiwa extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum dalam setahun terakhir. Demikian  catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Berdasarkan data pemantauan KontraS terjadi setidaknya 31 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang menelan 46 korban jiwa.

Dari puluhan korban tewas tersebut, empat di antaranya tewas akibat dianggap menimbulkan kericuhan, dua orang dianggap sebagai separatis.

Kemudian tiga korban tewas dianggap melakukan tindakan kriminal, satu korban tewas akibat keteledoran, dan 23 orang tewas saat dilakukan penindakan hukum.

Baca Juga :  Pangdam XXII/Tambun Bungai Lantik Dandim 1020/Murung Raya dan Komandan Denzipur 16

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi M Rezaldy menyebut, paling banyak pembunuhan di luar hukum dilakukan oleh pihak kepolisian saat melakukan penegakan hukum.

“Berdasarkan data pemantauan KontraS terjadi setidaknya 31 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang menelan 46 korban jiwa,” kata Andi di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2023).

Hal tersebut, lanjut Andi, dapat terjadi karena mayoritas anggota kepolisian abai terhadap prinsip persidangan yang adil (fair trial) terhadap para terduga pelaku tindak pidana.

“Praktik tersebut juga menunjukkan bahwa anggota Kepolisian seringkali menempatkan diri sebagai algojo bagi para terduga tindak pidana,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Selain itu, kasus pembunuhan di luar hukum juga terjadi terhadap masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat. Seperti yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupten Seruyan, Kalimantan, pada 7 Oktober silam.

Meski demikian, masih banyak aparat kepolisian yang belum tersenguh hukum atas perbuatannya. Padahal seharusnya pembunuhan di luar hukum masuk dalam ranah pidana dan bukan hanya sekedar etik.

“Evaluasi secara menyeluruh khususnya berkaitan dengan penggunaan senjata api harus dilakukan dan diimplementasikan kepada aparat penegak hukum,” tandasnya. (suara.com)

Sumber Berita : suara.com

Berita Terkait

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi
Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:05 WIB

LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Berita Terbaru

Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)

Berita

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Sabtu, 31 Okt 2026 - 06:07 WIB