Viral Driver Ojol Nekat Bawa Kabur Laptop Rp20 Juta, Pesan Pelaku: Udah Ikhlasin Aja

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2023 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gak Ada Otak! Driver Ojol Bawa Kabur Laptop Rp20 Juta Balas Chat Korban: Udah Ikhlasin Aja. Sumber foto : suara.com

Gak Ada Otak! Driver Ojol Bawa Kabur Laptop Rp20 Juta Balas Chat Korban: Udah Ikhlasin Aja. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COMSeorang oknum driver ojek online (ojol) berinisial ML menjadi viral di media sosial.

Pasalnya, dia diduga membawa kabur paket laptop milik seorang pelanggannya.

Berawal dari unggahan seorang pria berinisial juke, di akun Twitter miliknya @kohjuk, Selasa (18/7/2023).

Dia mengungkapkan kemarahannya terhadap seorang oknum kurir Grab Express, Muhammad Luckas, yang dia tuding telah mencuri paket laptop seharga Rp20 juta miliknya.

Pelaku merupakan warga Kampung Poncol, Pedurenan, Karang Tengah, Tangerang.

“Ga punya otak pencuri paket laptop 20 juta balikin laptop gua kampret!,” tulis @kohjuk, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga :  Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Merujuk unggahan yang sama, korban terlihat sampai mendatangi alamat kediaman pelaku. Namun pelaku tidak ditemukan.

Bahkan driver ojol itu meledek korban saat membalas chat.

Pelaku justru meminta korban untuk mengikhlaskan laptopnya yang dicuri tersebut.

“Udah ikhlasin aja,” kata pelaku saat ditanya korban lewat pesan singkat.

Ulah pelaku tersebut tak sedikit membuat geram warganet.

Beberapa warganet di antaranya bahkan tersulut emosinya ingin memukulinya.

Sementara itu Grab memberi komentar atas unggahan di Instagram @dramaojol.id.

Baca Juga :  Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

“Selamat pagi min, terima kasih atas informasinya. Saat ini investigasi tengah berlangsung dan kami juga telah berkoordinasi lebih lanjut dengan pelapor terkait hal ini sejak 18 Juli pukul 13.49 WIB. Adapun akun Mitra Pengemudi tersebut juga telah dinonaktifkan.”

“Perlu diketahui bahwa Grab tidak menoleransi tindakan melanggar hukum dalam bentuk apapun dan akan mengambil langkah tegas sesuai Kode Etik Grab dan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika mitra terbukti melakukan pelanggaran. Terima kasih – Budi,” begitu pernyataan Grab.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini
Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU
Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta
KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WIB

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Minggu, 6 September 2026 - 16:55 WIB

99 Persen Pembobolan Bank Berawal dari Social Engineering, Kemenhub dan Pakar Wanti-Wanti Hal Ini

Kamis, 3 September 2026 - 12:02 WIB

Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU

Rabu, 2 September 2026 - 17:02 WIB

Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 12:04 WIB

KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru