Prabowo Subianto Beri Amnesti 1.178 Orang: Langkah Rekonsiliasi Nasional Demi Stabilitas

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyebut, ribuan orang yang menerima amnesti terdiri dari beragam latar belakang kasus. (Suara.com/Fakhri)

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyebut, ribuan orang yang menerima amnesti terdiri dari beragam latar belakang kasus. (Suara.com/Fakhri)

1TULAH.COM-Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan amnesti kepada 1.178 orang per 1 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk pengampunan negara terhadap sejumlah perkara hukum yang dinilai layak untuk dihentikan prosesnya.

Langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam membangun stabilitas nasional dan merangkul seluruh elemen bangsa.

Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, menjelaskan bahwa ribuan penerima amnesti berasal dari beragam latar belakang kasus.

“Yang paling besar itu soal Undang-Undang ITE. Kemudian ada masalah menyangkut penyampaian pendapat di muka umum, ada yang soal makar, ada yang soal pemalsuan dokumen, ada juga yang bersinggungan dengan organisasi terlarang,” ujar Supratman di Kantor Kemenkum RI, Jumat (1/8/2025).

Amnesti Tanpa Menunggu Putusan Inkrah: Percepatan Proses Rekonsiliasi

Salah satu poin penting dalam kebijakan amnesti ini adalah tidak diperlukannya putusan hukum tetap (inkrah) bagi para penerima amnesti.

Baca Juga :  Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Supratman menegaskan, “Amnesti itu tidak membutuhkan putusan inkrah. Tidak ada aturan yang menyebut harus menunggu proses hukum selesai.” Mayoritas penerima amnesti saat ini masih dalam proses penyidikan, namun hal ini tidak menjadi hambatan bagi pemerintah untuk memberikan pengampunan.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan politik negara yang matang, dengan tujuan utama menjaga stabilitas nasional. Presiden Prabowo Subianto berpandangan bahwa banyak “anak negeri” yang perlu diajak bersama-sama membangun bangsa. “Amnesti ini bagian dari itu,” jelas Supratman, menggarisbawahi semangat rekonsiliasi yang diusung oleh kebijakan ini.

Mekanisme Pelaksanaan Amnesti: Koordinasi Lintas Lembaga Penegak Hukum

Proses penerbitan amnesti ini telah dikaji secara menyeluruh oleh kementerian terkait dan lembaga penegak hukum. Supratman memastikan bahwa keputusan ini akan segera ditindaklanjuti oleh institusi penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.

Baca Juga :  Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla

Secara teknis, implementasi amnesti akan disesuaikan dengan tahapan proses hukum yang sedang berjalan:

  • Jika masih dalam proses di kepolisian, maka akan diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
  • Jika sudah berada di kejaksaan, maka akan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
  • Apabila sudah masuk ke pengadilan, maka proses penuntutannya akan diberhentikan.

Keputusan Presiden yang mengatur amnesti ini berlaku efektif mulai Kamis, 1 Agustus 2025, dan telah disampaikan kepada seluruh institusi terkait untuk segera dilaksanakan.

Kebijakan amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan langkah berani yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk merajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan memberikan kesempatan kedua bagi ribuan individu, diharapkan mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi pembangunan Indonesia dan bersama-sama menjaga stabilitas nasional. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!
Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU
Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:48 WIB

Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Kamis, 3 September 2026 - 12:02 WIB

Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Rabu, 2 September 2026 - 17:25 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Berita Terbaru