KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Keputusan ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu, 28 Juni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Topan, empat tersangka lainnya ialah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto sebagai PPK Satker PJN Wilayah I, M. Akhirun Efendi Siregar sebagai Direktur Utama PT DNG, serta M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.

Baca Juga :  Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Kasus bermula saat Topan, Akhirun, dan Rasuli melakukan survei lokasi proyek jalan di Desa Sipiongot.

Setelah survei, Topan memerintahkan Rasuli untuk langsung menunjuk Akhirun sebagai pelaksana dua proyek jalan dengan total nilai mencapai Rp157,8 miliar.

Akhirun kemudian berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mengatur pengadaan melalui e-catalog agar PT DNG bisa ditetapkan sebagai pemenang.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Dalam proses ini, terjadi pemberian uang dari Akhirun dan Rayhan kepada Rasuli melalui transfer, dan juga dugaan pemberian lain kepada Topan melalui perantara.

Hingga saat ini, Topan diketahui telah menerima Rp50 juta, namun KPK masih mendalami kemungkinan penerimaan lainnya.

Sementara itu, Heliyanto menerima Rp120 juta antara Maret 2024 hingga Juni 2025 karena telah mengatur proses e-catalog agar PT DNG dan PT RN ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru