Penting! Siswa Sekolah Rakyat Tak Lagi Terima KJP & Bansos PKH Pendidikan

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah calon siswa dan orang tua berkumpul mendapat pengarahan mengenai Sekolah Rakyat yang akan berjalan pada tahun ajaran baru di Pusdiklat Kesos Margaguna, Jakarta, Rabu (25/6/2026). [Suara.com/Fakhri]

Sejumlah calon siswa dan orang tua berkumpul mendapat pengarahan mengenai Sekolah Rakyat yang akan berjalan pada tahun ajaran baru di Pusdiklat Kesos Margaguna, Jakarta, Rabu (25/6/2026). [Suara.com/Fakhri]

1TULAH.COM–Kabar terbaru bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang akan melanjutkan pendidikan di Sekolah Rakyat: mereka tidak akan lagi mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Kebijakan ini diambil karena seluruh kebutuhan siswa di Sekolah Rakyat telah terpenuhi, mengingat sistem pendidikan yang diterapkan adalah metode boarding school atau berasrama.

Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sosial Jakarta, Bernard Tambunan, saat berdialog dengan para siswa dan orang tua calon siswa Sekolah Rakyat di Margaguna, Jakarta, pada Rabu (25/6/2026).

Alasan di Balik Penghentian KJP dan Bansos Pendidikan

Di hadapan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Bernard Tambunan mengakui kerap mendapat pertanyaan dari orang tua calon siswa Sekolah Rakyat mengenai status bantuan KJP yang selama ini mereka terima apabila anaknya masuk sekolah tersebut.

“Beberapa menanyakan ke kami apakah KJP-nya tidak ada, otomatis Bapak-Ibu. Karena Bapak-Ibu semua sudah ditanggung di Sekolah Rakyat. Jadi, itu mungkin akan ditiadakan,” kata Bernard dalam acara dialog bersama Kemensos di Pusdiklat Kesos Margaguna, Jakarta.

Baca Juga :  Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Bernard juga memastikan bahwa segala kebutuhan siswa Sekolah Rakyat, mulai dari seragam, buku, hingga tempat tinggal dan makan sehari-hari, telah disediakan secara penuh. Dengan demikian, orang tua tidak perlu lagi mengeluarkan biaya sepeser pun untuk pendidikan yang ditempuh anaknya di Sekolah Rakyat.

“Sudah tidak ada lagi yang dipikirkan untuk keperluan pendidikan,” ujar Bernard, menegaskan komitmen pemerintah dalam menanggung seluruh biaya.

Informasi ini juga dikonfirmasi langsung oleh Gus Ipul. Bahkan, ia menambahkan bahwa tidak hanya KJP yang akan dicabut dari siswa Sekolah Rakyat, tetapi juga bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk komponen pendidikan (ongkos pelajar) juga akan turut dinonaktifkan.

“Semua yang memang bantuan untuk pendidikan (dicabut). Misalnya, bantuan yang untuk SD-SMP kan ada dari PKH itu Rp225.000 per 3 bulan untuk anak SD, untuk ongkos sekolah,” jelas Gus Ipul. “Untuk bantuan-bantuan yang lain ya memang harusnya begitu. Nanti sistem yang akan menghentikan,” tambahnya.

Baca Juga :  BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Mekanisme Bantuan KJP dan PKH yang Akan Dinonaktifkan

Penting untuk diketahui, bantuan KJP dikelola dan diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) juga memiliki bansos PKH yang salah satunya berupa bantuan untuk siswa SD hingga SMA, dengan rincian sebagai berikut:

  • Siswa SD: Mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per bulan, untuk mendukung biaya pendidikan dan perlengkapan sekolah.
  • Siswa SMP: Mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan, diberikan selama penerima masih aktif sekolah.
  • Siswa SMA: Mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan, untuk membantu siswa menyelesaikan pendidikan menengah atas.

Setelah aktif menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat dengan sistem boarding school yang menanggung semua kebutuhan, siswa yang semula mendapatkan KJP dan PKH komponen pendidikan ini tidak akan lagi menerima bantuan tersebut.

Hal ini karena seluruh kebutuhan dasar pendidikan mereka dipastikan telah terpenuhi oleh program Sekolah Rakyat. (Sumber:Suara.com)

 

 

Berita Terkait

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Berita Terbaru