Komdigi Siapkan Regulasi Baru: Lindungi Pekerja Media dan Ciptakan Keseimbangan Industri Digital & Konvensional

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PHK Karyawan. [Envato

Ilustrasi PHK Karyawan. [Envato

1TULAH.COM-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah bergerak cepat menyiapkan regulasi baru yang akan mengatur ekosistem media digital dan media konvensional. Langkah ini bukan sekadar penyesuaian aturan, melainkan upaya strategis Pemerintah untuk menanggapi fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri pers Indonesia yang semakin memprihatinkan.

Menjaga Pilar Demokrasi di Tengah Transformasi Digital

Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi, Ismail, menegaskan bahwa di tengah derasnya arus transformasi digital, keberadaan media konvensional tetap sangat penting. Menurutnya, media konvensional adalah pilar demokrasi yang vital dalam menjaga kualitas informasi di ruang publik.

“Media konvensional atau media mainstream tetap menjadi rujukan kebenaran berita karena mengikuti kaidah etika jurnalistik yang benar. Ini penting, karena sekarang kita menghadapi dikotomi antara informasi yang mudah diproduksi di media digital dengan kualitas informasi yang kadang diragukan,” jelas Ismail, dikutip dari siaran pers Komdigi, Kamis (19/6/2025).

Oleh karena itu, Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan keseimbangan yang adil antara media konvensional dan media digital. Salah satu langkah konkret yang sedang digarap adalah revisi sejumlah regulasi, bahkan hingga tingkat undang-undang, demi menciptakan ‘level playing field’ yang setara bagi kedua jenis media ini.

Baca Juga :  Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy'ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Mencegah Ketimpangan dan Melindungi Pekerja Media

Ismail memaparkan, regulasi baru ini sangat diperlukan agar perkembangan industri media tidak timpang. Harapannya, ada keseimbangan antara kebutuhan kuantitas informasi di media digital dan kualitas mendalam yang selama ini dipegang media konvensional.

“Pemerintah sedang melakukan review berbagai regulasi, bahkan sedang diwacanakan sampai ke tingkat undang-undang tujuannya agar tercipta keseimbangan antara dua ekosistem media ini,” kata Ismail. Harmonisasi kebijakan ini krusial demi memastikan kedua jenis media dapat berjalan berdampingan secara sehat.

Lebih lanjut, Komdigi juga menyadari persoalan PHK yang melanda pekerja media. Ismail mengungkapkan, Kementerian Komdigi bersama Kementerian Ketenagakerjaan telah bersepakat untuk merumuskan langkah-langkah strategis guna melindungi pekerja media sekaligus menjaga keberlangsungan industri.

“Kami dari Kementerian Komdigi dan Menteri Ketenagakerjaan bersepakat untuk menemukan sebuah upaya yang konstruktif agar gelombang PHK pekerja media ini ada solusinya, ada jalan keluarnya,” tegas Ismail. Ia juga mengingatkan agar industri media, khususnya televisi, tidak semena-mena melakukan PHK dan tetap mengindahkan peraturan yang berlaku terkait ketenagakerjaan.

Adaptasi Perubahan dan Kualitas Informasi

Perubahan dalam industri media, menurut Ismail, adalah keniscayaan dari perkembangan teknologi digital dan perubahan gaya hidup masyarakat global. Transformasi ini tidak hanya mengubah cara masyarakat mengakses informasi, tetapi juga mendorong penyesuaian model bisnis media serta pola konsumsi iklan.

Baca Juga :  Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet

“Dengan hadirnya teknologi digital, terjadi perubahan besar dalam perilaku masyarakat, termasuk dalam cara mereka mengakses berita. Generasi muda kini lebih banyak memanfaatkan media digital, sehingga media konvensional terutama televisi, mengalami penurunan jumlah penonton,” paparnya.

Meski demikian, Sekjen Komdigi ini menekankan bahwa media konvensional tetap memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas dan akurasi informasi, terutama di tengah banjir konten digital yang belum tentu terverifikasi. Media konvensional, kata Ismail, selama ini masih memegang teguh kaidah-kaidah etika jurnalistik dan prinsip verifikasi berita yang ketat.

Ismail mengajak seluruh pemangku kepentingan – mulai dari industri media, pekerja, hingga akademisi – untuk terlibat aktif dalam perumusan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika industri media masa kini.

“Sekali lagi perubahan ini sebuah keniscayaan, yang penting adalah bagaimana kita cepat beradaptasi, meningkatkan kompetensi, dan pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan industri media sekaligus melindungi kepentingan demokrasi bangsa,” pungkas Ismail. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!
Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU
Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:48 WIB

Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Kamis, 3 September 2026 - 12:02 WIB

Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Rabu, 2 September 2026 - 17:25 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Berita Terbaru