Hendry Lie Terlibat Kasus Korupsi Timah, Istri dan Anak Diperiksa Penyidik Jampidsus

- Jurnalis

Selasa, 8 April 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Muda (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan pemeriksaan pada anak dan istri dari Hendry Lie alias HL. Hendry Lie sendiri merupakan salah satu tersangka pada dugaan kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) menyampaikan bahwa untuk anak Hendry berinisial CL, sementara istri Hendry berinisial LL.

“Keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin dan kawan-kawan,” ucap Harli, memberi keterangan, Selasa (8/4/2025).

Sebelumnya, Hendry Lie ditangkap oleh pihak penyidik Jampidsus di Bandara Soekarno Hatta. Ketika itu, Hendry terciduk sedang ingin kembali ke Singapura, pada (18/11/2024) lalu. Bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air ini ditangkap terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Setelah ditangkap dari bandara Soetta, Hendry langsung digelandang ke Kejaksaan Agung. Harli mengatakan Hendry kembali ke Indonesia untuk kepentingan memperpanjang pasport. Selama ini, lanjut Harli, Hendry tinggal di Singapura karena sedang menjalani masa pengobatan.

Baca Juga :  Analisis BRIN: Erupsi Gunung Anak Krakatau Menembus Stratosfer dan Berpotensi Dinginkan Suhu Bumi

“Masa berlaku pasportnya habis tanggal 27 November 2024. Yang bersangkutan selama ini menjalani pengobatan di Singapura,” sebutnya (18/11/2024) lalu.

Tak hanya Hendry, bos Sriwijaya Air lainnya yakni Fandy Lingga turut menjadi tersangka kasus timah. Hendry ditenggarai berperan sebagai beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN). Keduanya juga dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Bahkan, keduanya juga mendirikan perusahaan boneka, agar seolah-olah aktivitas tambang itu legal.

Berdasarkan informasinya, dalam sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Hendry Lie turut menerima uang korupsi sebesar Rp1,05 triliun. Adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara ini mencapai Rp300 triliun, sementara ada 22 orang tersangka yang terjaring dalam perkara ini, mereka yaitu :

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);
4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
5. Diirektur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);
10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);
11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);
15. Pihak Swasta, Toni Tamsil;
16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;
17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner;
18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);
19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi 21. Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;
20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;
21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung;
22. Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Periode 2015-2020.

Baca Juga :  Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, 33 Penerbangan Terdampak

Kemudian, juga terdapat adanya tersangka korporasi yang dijerat dalam perkara ini yaitu :
1. PT Refined Bangka Tin (RBT);
2. PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
3. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP);
4. PT Tinindo Inter Nusa (TIN);
5. CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Polda Banten Pastikan Pelampung Kedua Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1
Kasus Keracunan Berulang, KPAI Desak Audit Transparan Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)
Penumpukan Kendaraan di SPBU Palangka Raya, Ketua DPRD Kalteng Minta Pertamina Evaluasi Suplai BBM
KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat
Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir
Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:52 WIB

Polda Banten Pastikan Pelampung Kedua Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

Sabtu, 12 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Keracunan Berulang, KPAI Desak Audit Transparan Kepemilikan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sabtu, 12 September 2026 - 13:19 WIB

Penumpukan Kendaraan di SPBU Palangka Raya, Ketua DPRD Kalteng Minta Pertamina Evaluasi Suplai BBM

Sabtu, 12 September 2026 - 05:38 WIB

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

Sabtu, 12 September 2026 - 05:32 WIB

Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Berita Terbaru

Pesepak bola Timnas Indonesia Ole Romeny (tengah) berselebrasi bersama rekan setimnya usai mencetak gol ke gawang Timnas Bahrain dalam pertandingan Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (sumber: suara.com)

Olahraga

Timnas Indonesia Bakal Hadapi Yordania pada November 2026

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:54 WIB

Ketua TP PKK Kabupaten Seruyan, Ny. Welduline Ahmad Selanorwanda, S.E., M.A., saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) di TK Kartini, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Jumat (11/9/2026).

Seruyan

Ketua TP PKK: Hidup Sehat Dimulai Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:13 WIB