Ini Dia Syarat dan Harga untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Pengurusan balik nama sertifikat tanah adalah langkah penting yang harus dilakukan jika seseorang membeli tanah atau menerima warisan.

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan menyatakan kepemilikan atau hak atas tanah. Dengan memiliki sertifikat tanah, pemilik berhak untuk memanfaatkan, menguasai, dan menjual tanah tersebut.

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah

Berdasarkan informasi dari laman Sahabat Pegadaian pada Jumat, 7 Juni, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus balik nama sertifikat tanah:

1. Formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai

2. Surat kuasa (jika diperlukan)

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon dan pemilik awal atau pewaris

4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan yang legal dari badan hukum

Baca Juga :  Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan

6. Izin pemindahtanganan hak kepemilikan dari instansi yang berwenang

7. Akta Jual Beli Tanah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

8. Sertifikat asli dari PPAT

9. Bukti Surat Setoran BPHTB (SSB)

10. Bukti pembayaran uang pemasukan

11. Informasi tanah (luas, letak, dan penggunaannya)

12. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT)

13. Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Secara umum, biaya balik nama sertifikat tanah dihitung berdasarkan nilai jual tanah dan bangunan yang dibagi 1.000.

Selain di Badan Pertanahan Nasional (BPN), biaya ini juga dapat dibayarkan melalui notaris, dengan kisaran biaya sekitar 0,5 persen hingga 1 persen dari keseluruhan nilai transaksi.

Baca Juga :  Soroti Gugatan Terhadap 25 Media di Sumsel, AJI Palembang Ingatkan Regulasi UU Pers

Sebelum membayar biaya balik nama, ada tiga pembayaran lainnya yang harus diselesaikan oleh pemohon:

1. Pembayaran Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

   – Pemohon harus membayar penerbitan AJB sebesar 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai penjualan tanah. Biaya ini bervariasi tergantung peraturan yang berlaku di kantor PPAT dan kesepakatan antara pemohon dan petugas PPAT.

   

2. Pembayaran Pengecekan Keaslian Sertifikat Tanah

   – Pemohon harus membayar biaya sebesar Rp 50 ribu untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah.

3. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

   – Pemohon harus membayar BPHTB sebesar 5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap
Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:39 WIB

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Berita Terbaru