1TULAH.COM-Jagat media sosial dan ruang akademik di Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah hangat memperbincangkan gelombang pembubaran paksa kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul “Pesta Babi”.
Karya audio-visual terbaru dari sutradara kawakan Dandhy Dwi Laksono bersama tim Ekspedisi Indonesia Baru ini menghadapi penolakan masif dari pihak yang diduga sebagai aparat keamanan di sejumlah universitas ternama.
Insiden pembubaran yang beruntun di wilayah NTB memicu tanda tanya besar dari publik, terutama mengenai batasan kebebasan akademik dan berekspresi di Indonesia saat ini. Padahal, esensi dari sebuah perguruan tinggi adalah menjadi wadah diskusi ilmiah yang terbuka terhadap berbagai perspektif sosial.
Kronologi Rentetan Pembubaran Nobar Film Pesta Babi di NTB
Aksi pembubaran paksa ini tidak terjadi hanya sekali, melainkan secara sistematis di tiga kampus berbeda dalam kurun waktu kurang dari satu bulan di tahun 2026. Berikut kronologi lengkap penolakan pemutaran film dokumenter tersebut:
-
Universitas Pendidikan Mataram (Senin, 27 April 2026) Gelombang pembubaran pertama kali terjadi di kampus ini pada akhir April. Acara pemutaran film terpaksa dihentikan secara mendadak oleh pihak berwenang sebelum sesi diskusi interaktif dimulai.
-
Universitas Mataram (Kamis, 7 Mei 2026) Upaya mahasiswa untuk menggelar pemutaran film kembali dihadang oleh pihak yang diduga aparat dengan dalih masalah perizinan publik serta potensi gangguan ketertiban.
-
Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram (Jumat, 8 Mei 2026) Hanya berselang satu hari, agenda nobar yang diinisiasi oleh kelompok mahasiswa di UIN Mataram mengalami nasib serupa. Acara dibubarkan secara paksa sebelum durasi dokumenter selesai ditayangkan.
Selain di Mataram, aksi serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah lain seperti Kota Ternate, Maluku Utara, dengan alasan muatan film dianggap terlalu provokatif.
Apa Itu Film Pesta Babi? Membedah Metafora Budaya Suku Muyu
Bagi sebagian masyarakat awam, judul film ini mungkin terdengar tidak biasa atau memancing kontroversi. Namun, judul “Pesta Babi” sejatinya merupakan sebuah metafora sosiologis dan antropologis yang sangat mendalam.
Nama tersebut diambil dari tradisi ritual adat suku Muyu di Papua yang dikenal dengan nama Awon Atatbon. Dalam struktur sosial dan spiritual masyarakat adat Papua, hutan bukan sekadar deretan pepohonan atau komoditas ekonomi, melainkan identitas kehidupan itu sendiri.
Metafora ini menjelaskan hubungan sebab-akibat yang nyata:
-
Tanpa adanya hutan yang lestari, maka habitat babi hutan akan musnah.
-
Tanpa adanya babi, maka ritual adat atau “pesta sosial” yang merekatkan hubungan antar-suku tidak akan pernah bisa diselenggarakan.
-
Kesimpulannya, rusaknya hutan adat secara langsung mengancam kepunahan identitas budaya, ruang hidup, serta kelangsungan hidup masyarakat lokal.
Dokumenter berdurasi sekitar 90 hingga 95 menit ini secara tajam menyoroti dampak nyata dari proyek ketahanan pangan (food estate) dan industri bioetanol skala besar di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Film ini memotret realita hilangnya tanah leluhur warga adat, sekaligus mengkritisi keterlibatan aktor-aktor berkepentingan—termasuk korporasi dan aparat keamanan—dalam pengamanan investasi tersebut.
Kontradiksi Sikap Pemerintah: Penegasan Menko Yusril Ihza Mahendra
Langkah represif pembubaran di lapangan ini dinilai sangat kontras dan bertolak belakang dengan pernyataan resmi dari jajaran pemerintahan pusat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham & Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang karya seni tersebut. Yusril menyatakan secara gamblang bahwa pihak pemerintah pusat sama sekali tidak mengeluarkan instruksi, arahan, maupun kebijakan tertulis untuk melarang pemutaran atau agenda diskusi film Pesta Babi.
Kontradiksi ini memicu spekulasi kuat di tengah masyarakat: Jika pemerintah pusat tidak melarang, siapakah aktor atau oknum di balik instruksi pembubaran di daerah?
Pengamat Politik: Negara Tidak Perlu Khawatir Berlebihan pada Karya Seni
Menanggapi fenomena penolakan ini, Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, angkat bicara. Ia menilai tindakan pembubaran tersebut mencerminkan kekhawatiran yang sangat berlebihan (paranoia) terhadap sebuah produk kesenian.
“Enggak usahlah takut sama film, gitu kan. Film itu apa sih? Ya kayak film-film biasa gitu, nggak perlu dikhawatirkan secara berlebihan lah,” ujar Adi Prayitno saat dihubungi pada Jumat (15/5/2026).
Menurut Adi, film dokumenter sejenis Pesta Babi merupakan produk seni yang menyangkut kebebasan berekspresi dan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi. Sikap over-reaktif dari oknum tertentu di lapangan justru dinilai merugikan citra pemerintah sendiri, membuat wajah kekuasaan terkesan anti-kritik di mata publik.
“Saya kira itu mestinya secara terbuka diperbolehkan untuk dikonsumsi, seperti ditonton oleh seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
Pentingnya Ruang Dialog dan “Tabayyun” Sebelum Membubarkan
Lebih lanjut, Adi Prayitno menyarankan agar pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap muatan film tidak langsung mengambil tindakan represif sepihak. Di dalam iklim negara demokrasi, penyelesaian perbedaan pandangan harus dikedepankan lewat jalur dialog intelektual.
Sebelum melakukan pembubaran, pihak penyelenggara dan pihak keamanan seharusnya duduk bersama melakukan tabayyun (klarifikasi). Perlu dijelaskan secara transparan bagian mana dari film yang dianggap keliru atau berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
Adi juga mempertanyakan legitimasi gerakan pembubaran tersebut:
“Pihak-pihak yang membubarkan itu atas nama siapa gitu loh? Iya kan? Yang membubarkan itu atas nama warga negara biasa, atau atas organisasi tertentu, atau mewakili siapa? Karena pemerintah secara terbuka, secara resmi tidak pernah memberikan larangan apapun terkait dengan film-film,” cetus Adi menutup wawancara.
Menjaga Iklim Demokrasi di Ruang Kuliah
Pembubaran paksa nonton bareng film dokumenter di lingkungan kampus sejatinya mencederai marwah akademis yang menjunjung tinggi kebebasan berpikir. Menghadapi sebuah karya seni yang berisi kritik sosial, respons terbaik bukanlah membungkam media publikasinya, melainkan membukanya dalam forum diskusi yang sehat, ilmiah, dan berimbang.
Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat menilai secara objektif fakta-fakta lapangan yang disajikan, sekaligus mencari solusi bersama demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat tanpa harus mengorbankan pilar-pilar demokrasi bangsa. (Sumber:Suara.com)




![Sheila on 7 dikenal sebagai salah satu band yang loyal dengan penggemarnya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/so7-360x200.jpg)
![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)





![Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah).[ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/12/manuver-kapolri-225x129.jpg)









![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



