Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syekh Ahmad Al Misry. [Instagram]

Syekh Ahmad Al Misry. [Instagram]

1TULAH.COM-Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi tegas terkait simpang siur kabar penangkapan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry. Polri membantah kabar yang menyebutkan bahwa tersangka kasus dugaan pelecehan seksual tersebut telah ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

Hingga saat ini, pria yang dikenal dengan inisial SAM tersebut dipastikan masih berada di luar negeri. Pihak kepolisian terus memantau pergerakan tersangka melalui kerja sama internasional.

Koordinasi dengan Otoritas Mesir Terus Berjalan

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa informasi mengenai kepulangan paksa SAM adalah tidak benar. Berdasarkan data terkini per Rabu (13/5/2026), SAM diketahui masih berada di wilayah Mesir.

  • Pelacakan Lokasi: Polri terus berkoordinasi dengan otoritas keamanan di Mesir untuk menentukan titik koordinat pasti keberadaan tersangka.

  • Informasi Otoritas Setempat: Sejauh ini, pihak Mesir baru memberikan konfirmasi melalui sambungan telepon bahwa mereka sedang melacak posisi SAM di tingkat provinsi.

  • Status Hukum: SAM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di Bogor.

Baca Juga :  DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Penetapan Tersangka dan Proses Gelar Perkara

Penetapan status hukum terhadap Syekh Ahmad Al Misry dilakukan setelah penyidik Divisi Humas Mabes Polri melaksanakan gelar perkara secara komprehensif. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa bukti-bukti yang ada telah cukup untuk menaikkan status SAM menjadi tersangka.

Baca Juga :  Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Meskipun proses hukum terus berjalan di Indonesia, keberadaan tersangka di luar negeri menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik dalam melakukan pemeriksaan langsung.

Klarifikasi SAM: Membantah Melarikan Diri

Di sisi lain, melalui akun Instagram pribadinya, Syekh Ahmad Al Misry sempat memberikan pernyataan terkait keberangkatannya ke Mesir. Ia menepis tuduhan bahwa kepergiannya merupakan upaya untuk menghindari jeratan hukum di tanah air.

SAM mengklaim bahwa ia bertolak ke Mesir pada pertengahan Maret 2026 dengan alasan kemanusiaan, yakni mendampingi ibunya yang tengah sakit dan harus menjalani prosedur operasi. Namun, Polri tetap fokus pada prosedur pengejaran dan pelacakan posisi pasti tersangka guna menuntaskan kasus dugaan pelecehan di Bogor tersebut. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terbaru