Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aturan tidak naik kelas. (Suara.com/Syahda)

Ilustrasi aturan tidak naik kelas. (Suara.com/Syahda)

1TULAH.COM-Pemerintah secara resmi menyiapkan rencana besar untuk mengembalikan kebijakan tidak naik kelas secara otomatis mulai tahun ajaran 2027 mendatang. Kebijakan ini dirumuskan sebagai langkah strategis untuk mendongkrak motivasi belajar siswa serta memastikan penguasaan materi pendidikan yang matang sebelum mereka melangkah ke jenjang berikutnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa rencana perombakan sistem pendidikan ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan telah mengantongi lampu hijau.

“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” ujar Mu’ti saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan teknis secara detail masih dalam tahap pengkajian mendalam dan akan segera dituangkan secara resmi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).

Menghapus Fenomena “Rajin Malas Sama Saja” (RMS)

Wacana penghapusan sistem kenaikan otomatis ini berawal dari masukan konstruktif Dewan Pendidikan nasional demi memperbaiki mutu kualitas sumber daya manusia sejak bangku sekolah.

Mendikdasmen Mu’ti menyoroti fenomena psikologis di kalangan pelajar yang kerap disebut sebagai rumus RMS—yakni anggapan bahwa anak yang rajin maupun malas akan sama saja karena pada akhirnya tetap bisa naik kelas. Kondisi inilah yang dinilai menurunkan etos belajar siswa.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Dukungan serupa juga disuarakan oleh pimpinan Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menilai bahwa sistem kenaikan otomatis membuat sebagian pelajar kehilangan motivasi dan membuat orang tua cenderung abadi dalam mendampingi proses belajar anak. Ia bahkan menyoroti realitas memprihatinkan di beberapa daerah, di mana sebagian anak lulusan sekolah dasar (SD) masih ditemukan belum lancar membaca akibat longgarnya evaluasi akademik.

“Kalau kemudian dia memang tidak menguasai syarat minimal untuk penguasaan sebuah materi, ya memang harusnya diulang kembali,” tegas Esti.

Apa Bedanya dengan Sistem Kenaikan Otomatis?

Selama ini, sistem kenaikan kelas otomatis kerap dipahami sebagai kondisi di mana siswa dijamin naik ke tingkat lebih tinggi meski belum tuntas menyerap materi. Padahal, secara hukum nasional, sebenarnya tidak pernah ada larangan mutlak bagi sekolah untuk tidak menaikkan siswa. Kebijakan otomatis tersebut kerap diambil pihak sekolah akibat tekanan administratif maupun upaya menekan angka anak putus sekolah.

Dengan kebijakan baru di tahun 2027 mendatang, pemerintah berupaya mempertegas standar capaian belajar siswa. Kendati demikian, pemerintah belum menetapkan secara pasti indikator kuantitatif seperti batasan nilai rapor yang akan dipakai untuk menentukan apakah seorang siswa wajib mengulang kelas.

Baca Juga :  Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Catatan Kritis: Pentingnya Pendampingan Psikologis dan Bimbingan Guru

Di sisi lain, sejumlah kalangan akademisi memberikan catatan khusus agar kebijakan ini tidak justru menjadi bumerang bagi dunia pendidikan. Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, mengingatkan bahwa sanksi tidak naik kelas tidak boleh berhenti sekadar menghukum siswa mengulang satu tahun pelajaran.

  • Bimbingan Nyata, Bukan Sekadar Hukuman: Siswa yang tertinggal materi membutuhkan bimbingan intensif dari guru dan evaluasi metode pembelajaran, bukan sekadar vonis tinggal kelas.

  • Perlindungan Psikologis: Sekolah dan orang tua wajib mendampingi siswa agar tidak merasa putus asa, malu, atau tertekan di hadapan teman sebayanya.

  • Kesiapan Orang Tua: Perubahan paradigma ini menuntut kesiapan mental orang tua, yang selama ini kerap menganggap anak tidak naik kelas sebagai sebuah “bencana keluarga”.

Pemerintah berkomitmen untuk merumuskan regulasi ini secara matang agar transisi kebijakan pendidikan berjalan inklusif, adil, serta benar-benar berorientasi pada peningkatan mutu intelektual dan mental anak bangsa. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga
Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:30 WIB

Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Berita Terbaru