Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi Golkar sekaligus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

Politisi Golkar sekaligus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

1TULAH.COM-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi melayangkan laporan terhadap pimpinan lembaga antirasuah ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah tegas ini diambil menyusul sikap aparat penegak hukum yang dinilai “lembek” dan tidak bernali dalam menghadapi para saksi mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Penyidik KPK dianggap gagal menunjukkan wibawa hukum serta bersikap diskriminatif karena membiarkan sejumlah tokoh penting mangkir tanpa memberikan tindakan tegas berupa upaya paksa.

Deretan Tokoh Penting Mangkir Panggilan KPK Tanpa Tindakan Tegas

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyoroti sejumlah kasus mangkirnya saksi strategis yang dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi maupun eksekusi hukum yang layak. Beberapa nama besar yang tercatat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik di antaranya:

  • Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN): Tercatat sudah dua kali mengabaikan panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang jelas dan sah.

  • Muryanto Amin (Rektor Universitas Sumatera Utara): Mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi proyek jalan tanpa ada tindakan lanjutan yang berarti.

  • Witjaksono: Mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pinjaman macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Juga :  Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Sikap pembiaran berulang ini dinilai telah meruntuhkan marwah serta wibawa hukum di mata masyarakat, membuat lembaga antirasuah dipandang sebelah mata oleh pihak-pihak yang seharusnya patuh pada hukum.

“Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).

Wibawa Hukum Anjlok, MAKI Minta Dewas Beri Sanksi Etik

MAKI menilai kelambanan dan ketakutan struktural penyidik dalam mengeksekusi aturan pemanggilan paksa dikhawatirkan dapat memicu budaya membangkang di kalangan saksi-saksi lain. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menjadi pelecehan serius terhadap proses peradilan pidana korupsi di Indonesia.

Baca Juga :  Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Oleh karena itu, pengaduan ke Dewan Pengawas KPK ini ditempuh untuk memaksa aparat internal agar bertindak profesional, tidak diskriminatif, dan memiliki keberanian menegakkan aturan yang berkeadilan.

“MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” tegas Boyamin.

Desakan Intervensi Pengawasan Internal

Dewan Pengawas KPK kini diharapkan segera turun tangan untuk menjatuhkan sanksi atau teguran keras agar institusi antikorupsi kembali disegani. Lemahnya penindakan terhadap mangkirnya saksi-saksi dalam berbagai perkara megakorupsi dikhawatirkan menciptakan preseden buruk dan melumpuhkan masa depan pemberantasan rasuah di Tanah Air. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan
Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga
DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:30 WIB

Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Berita Terbaru